Polres Muba

Polres Muba Blender 1976,31 Gram Sabu-Sabu

Sebanyak 1976,31 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Muba, Rabu (24/1/24) yang dipimpin oleh Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul

|
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Handout
Sebanyak 1976,31 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Muba, Rabu (24/1/24) yang dipimpin oleh Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Sebanyak 1976,31 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Polres Muba, Rabu (24/1/24) yang dipimpin oleh Waka Polres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif.

Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara di blender serta dibuang kedalam kloset.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial ID setelah pihaknya menerima laporan dari warga Kecamatan Bayung Lencir yang memberikan infromasi bahwa adanya peredaran narkotik pada wilayah Kecamatan Lawang Wetan, Muba.

Mendapatkan informasi tersebut jajaran Polsek Bayung Lencir langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Muba, karena bukan wilayah hukum Polsek Bayung Lencir.

"Dari laporan yang pihaknya terima pada Selasa (2/1/2024) tersebut tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku tim langsung bergerak melakukan penangkapan,"kata Kompol Malik.

Tersangka ID (32) alias P berhasil diamankan Satrea Narkoba pada Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 15:30 wib. Tersangka berhasil di tangkap di wilayah Dusun VI, Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

"Pada saat diamankan tersangka ini tidak melakukan perlawanan. Tersangka ini berstaths bandar dan saat ini kasus tersebut masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.

Lanjutnya pada hari ini barang bukti narkotika dengan berat 1976,31 gram dilakukan pemusnahan secara langsung dengan cara diblender, kemudian dicampur deterjen, baru dibuang kedalam kloset. 

"Tersangka kita jerat dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tutupnya.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved