Pemilu 2024

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Diduga Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya

Pelaporannya disertai dengan video lengkap berdurasi 11 menit ketika Ridwan Kamil hadir di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

Tayang:
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Barat (Bawaslu Jabar).

Dilaporkannya pria yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Jibran Jabar ini lantaran diduga sudah melakukan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024.

Ridwan Kamil dilaporkan pada Senin (22/1/2024) oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Pelaporannya disertai dengan video lengkap berdurasi 11 menit ketika Ridwan Kamil hadir di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, pelaporan terhadap Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar ini setelah dilakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran pada acara tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat."

"Jadi kan teman-teman dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video hanya 1.37 detik awalnya," kata Neni di Kantor Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

"Di situ hanya dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat itu, menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," sambungnya.

Dia menerangkan, dari video lengkap yang berdurasi 11 menit itu, menampilkan Ridwan Kamil mulai dari awal sambutan hingga penutupan acara.

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (12/12/2023).
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (12/12/2023). (KOMPAS.com/Dian Erika)

"Kami melakukan kajian melihat bahwa dari awal video saja, merujuk pada Pasal 280 huruf J ayat 1 dan 2 itu menyebutkan Undang-Undang (UU) 27 tahun 2007 tentang Pemilu, bahwa pelaksana tim kampanye dan peserta pemilu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meterial lainnya, dan mengikut sertakan dalam hal ini salah satunya yang diikutsertakan yaitu Badan Permusyasaratan Desa," ucap Neni.

Perihal hak jawab Ridwan Kamil di akun Instagram resminya, Neni menerangkan meski bukan ASN, tetapi secara spesifik disampaikan dalam UU Pemilu dan dalam UU Desa bahwa BPD tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis.

"Dari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan di situ."

"Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat Paslon nomor 2, kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2," katanya.

Neni menambahkan, Ridwan Kamil juga mengiming-iming hadiah kepada peserta yang hadir dalam acara BPD di Tasikmalaya.

Tak tanggung, hadiahnya mulai dari kendaraan bermotor hingga ibadah umrah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved