Berita PALI

Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pemuda di PALI Disergap Polisi

Belum sempat menikmati hasil curian, AHD (21) pelaku pencurian sepeda motor disergap Satreskrim Polres PALI.

handout
Tersangka AHD (21) beserta barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, Senin (22/1/2024) 

SRIPOKU.COM,PALI -- Belum sempat menikmati hasil curian, AHD (21) pelaku pencurian sepeda motor disergap Satreskrim Polres PALI.

Pemuda 21 tahun itu ditangkap saat hendak menjual hasil curian di wilayah Guci Beracung, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (19/1/2024).

Warga Desa Tempirai ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah ia menjalankan aksi pencurian.

"Pelaku kita tangkap saat hendak menjual hasil curian," Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira, Senin (22/1/2024).

Dijelaskan Iptu Yudistira, kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Jumat (19/1/ 2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat kejadian korban tengah tertidur pulas di rumahnya di Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara.

Ketika bangun dan hendak ke kamar mandi, Korban mendapati sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG 5492 PAS, serta dua unit handphone android miliknya sudah raib.

"Jadi Pelaku ini selain mencuri motor juga menggasak dua unit handphone milik korban," ujarnya.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Guci Beracung, Kecamatan Talang Ubi.

"Pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan, dan pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian terhadap harta milik korban,"jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat street dan dua unit handphone.

"Untuk pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan," kata dia,

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved