Pelaku Pembacokan Ditangkap
Tomi Tertunduk Lesu Dijerat 15 Tahun Penjara Usai Habisi Pengamen di Pasar Induk Jakabaring
"Karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, " lanjutnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tomi pelaku pembunuhan terhadap Romansyah pengamen sekaligus tukang ojek di Pasar Induk Jakabaring hanya bisa tertunduk lesu, saat Kapolrestabes Palembang menyebutkan pasal yang dikenakan untuk pelaku.
Pria 25 tahun nampak menarik napas dalam-dalam sambil terlihat pasrah akibat ancaman yang akan menjeratnya.
"Atas perbuatannya Tomi, diancam pasal 338 KHUP, ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegas Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek DU I, Kompol Alex Andriyan, saat menggelar perkara tersangka, Jumat, (19/1/2024).
"Karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun, " lanjutnya.
• Motif Tomi Habisi Pengamen di Pasar Induk Jakabaring Palembang
Motif
Terungkap motif pembunuhan Tomi terhadap Romansyah di Pasar Induk Jakabaring.
Tomi sempat kabur melarikan setelah menghabisi korban Romansyah.
Pria 25 tahun itu ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Palembang dan Polsek SU I di Dusun Semodim Kabupaten OKI.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan,motif pembunuhan dilakukan Tomi ke korban karena tidak terima Romansyah memperhatikan gerak geriknya yang diduga hendak mencuri ponsel.
Merasa diperhatikan korban, Tomy lantas emosi dan marah ke korban.
"Kenapa kami lihat lihat saya," kata pelaku ke korban.
Korban sempat menghindari pelaku, saat Tomi marah. Korban sempat masuk ke dalam pasar.
Namuan ternyata pelaku terus mengikuti korban. Romansyah yang saat kejadian sedang mengamen merah gerah dengan pelaku akhirnya keluar.
Namun saat korban keluar, pelaku malah menusuk Romansyah secara membabi buta.
Korban berusaha menangkis serangan dari pelaku, namun Romansyah malah menabrak gerobak dan saat itulah pelaku menghujani korban dengan tusukan.
"Pelaku tak terima diperhatikan korban diduga hendak mencuri ponsel," kata Kapolrestabes Palembang, Jumat (19/1/2024).
Tomy Bunuh Tukang Ojek di Pasar Induk Jakabaring Setelah Tak Terima Dituduh Curi HP dan Diolok-olok |
![]() |
---|
Motif Tomi Habisi Pengamen di Pasar Induk Jakabaring Palembang |
![]() |
---|
Kabar Terkini Kasus Pembunuhan di Pasar Jakabaring Palembang, Status Tomy Sementara Pelaku Tunggal |
![]() |
---|
Tim Gabungan Polrestabes Palembang Bawa Pelaku Pembunuhan Juga Mengamankan Barang Bukti |
![]() |
---|
Tampang Wajah Pelaku Pembacokan di Pasar Induk Jakabaring Hingga Tewas, Bergaya Rambut Mohawk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.