Pileg 2024

Tata Cara dan Syarat Ajukan Pindah TPS Supaya Bisa Memilih di Pemilu 2024

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Simulasi pencoblosan pada Pilpres 2024 mendatang di KPU Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Termasuk bagi yang berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya.

KPU sudah mengatur persoalan tersebut melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lantas bagaimana cara mengajukan pindah TPS, supaya bisa memilih pada pemilu 2024 ini ? berikut kami rangkum tata cara dan prosedur pindah TPS, seperti dikutip dari kpu.go.id, Selasa (16/1/2024).

Tata Cara Mengajukan Pindah

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.


Syarat-syarat yang Dibutuhkan

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved