Pileg 2024

Inilah Alasan TNI dan Polri Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilihan Umum atau Pemilu

Di mana, pada saat itu ada keterlibatan ABRI dalam politik menyebabkan anggota ABRI menjadi terkotak-kotak dalam partai politik yang mereka dukung.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
Bawaslu Sumsel
Inilah Alasan TNI dan Polri Tidak Memiliki Hak Suara dalam Pemilihan Umum 

SRIPOKU.COM - Berikut ini alasan kenapa TNI dan Polri tidak memiliki hak suara dalam pemilihan umum (pemilu).

Dikutip dari Kompas.com, ternyata ini alasan yang membuat TNI dan polisi tidak bisa memberikan hak suara.

Hal ini berkaitan dengan kejadian pada era orde lama.

Di mana, pada saat itu ada keterlibatan ABRI dalam politik menyebabkan anggota ABRI menjadi terkotak-kotak dalam partai politik yang mereka dukung.

Hal ini menyebabkan institusi ABRI menjadi tidak solid dan terpecah.

Dari sinilah pada masa Orde Baru, ABRI diberi jatah keanggotaan di parlemen (DPR/DPRD dan MPR) tanpa melalui pemilihan, melainkan pengangkatan.

Semua ini dimaksudkan agar anggota ABRI tidak lagi terkotak-kotak dan bisa berdiri di atas semua golongan.

Namun, pada kenyataannya, prinsip berdiri di atas semua golongan justru berkembang liar menjadi mengatasi semua golongan. ABRI digunakan sebagai alat kekuasaan.

Akibatnya, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tapi juga berperan dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang berlangsung.

ABRI bahkan ikut mengawasi secara langsung dan mengintervensi proses pemilu.

Untuk menyelesaikan masalah ini, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik dikoreksi.

Hak ABRI, yang kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, dalam berpolitik pun dicabut.

TNI dan Polri tidak diberi hak pilih dalam Pemilu dan tidak ada lagi pengangkatan anggota dari dua institusi ini di lembaga perwakilan.

Hingga kini, TNI dan Polri sepenuhnya hanya menjadi alat negara yang profesional.

Baca juga: Jelang Pemilu, Kapolres OKU Timur Patroli Gelar Patroli Dialogis ke Desa-desa

Apa Itu Pemilu

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved