Dibalik Ungkap Kasus 17 Kg Ganja di Polrestabes Ternyata Hasil Penyelidikan Polsek Sukarami

Dibalik penangkapan dua kaki tangan bandar ganja beserta barang bukti 17 kilogram (kg) ternyata hasil penyelidikan dan ungkap kasus Polsek Sukarami

Editor: adi kurniawan
Handout
Dibalik penangkapan dua kaki tangan bandar ganja beserta barang bukti 17 kilogram (kg) ternyata hasil penyelidikan dan ungkap kasus Polsek Sukarami 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dibalik penangkapan dua kaki tangan bandar ganja, yakni H dan D, yang berhasil diamankan beserta barang bukti 17 kilogram (kg) ganja ternyata hasil penyelidikan dan ungkap kasus Polsek Sukarami Palembang.

"Benar tangkapan tersebut hasil ungkap kasus Polsek Sukarami Palembang, pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 08.00," kata, Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ikang Ade Putra kepada Sripoku.com, Selasa, (2/1/2024). 

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, dimana H dan D, diamankan anggota Polsek Sukarami Palembang saat berada di TKP (tempat kejadian perkara) di Jalan Halim RT 22/05 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Diketahui dari pengakuannya tersangka ganja tersebut kiriman dari Mandailing Natal, oleh pelaku berinisial B (DPO).

Lalu, tersangka D akan mengambil langsung 17 paket ganja itu dari pelaku B dari Mandailing Natal, Sumut tujuan Palembang.

Untuk upah belum diketahui berapa, namun tersangka sudah diberikan uang jalan Rp1,5 juta.

Sementara, tersangka H akan menyambut barang itu di Palembang.

Sedangkan, dari keterangan tersangka H, nanti akan ada orang lain yang mengambil 10 paket ganja tersebut.

Untuk 7 paket ganja sisanya sebagai upah tersangka H, sedangkan untuk status H dan D keduanya bukan suami Istri.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan mengatakan, kota Palembang diklaim sebagai pasar dari peredaran narkoba.


"Bener kami berhasil mengungkap kurang lebih 17 kilogram narkoba jenis ganja yang telah kita amankan dan dilakukan penyitaan, melengkapi kegiatan penegakan hukum di akhir Tahun 2023," kata Harryo, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan, satu minggu sebelumnya juga Satres Narkoba Polrestabes Palembang sudah mengungkap kurang lebih 41.030 butir ekstasi.

"Hasil pengembangan dari ekstasi tersebut kami sampai ke Polda Jawa Timur dan bersama anggota Polrestabes Surabaya melakukan pengembangan hingga ke Kota Medan dan berhasil melakukan penyitaan sebesar 134 kilogram Sabu," bebernya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved