Berita Pagaralam

Polres Pagaralam Polda Sumsel Ingatkan Jangan Main Petasan dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru

Dilarangnya penggunaan petasan dan kembang api dengan daya ledak besar dinilai dapat membahayakan dan juga dianggap menganggu warga sekitar.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Ahmad Sadam Husen
Dok. SRIPOKU.COM
Pesta kembang api dimalam pergantian tahun 2017 ke 2018 di Benteng Kuto Besak. Foto diambil Senin (1/1/2018). 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Perayaan Tahun Baru sangat identik dengan acara hiburan dengan menyalakan petasan dan kembang api.

Hal ini dilarang oleh Polres Pagaralamm terutama petasan dan kembang api yang berukuran besar.

Dilarangnya penggunaan petasan dan kembang api dengan daya ledak besar dinilai dapat membahayakan dan juga dianggap menganggu warga sekitar.

Untuk itu pihak Polres Pagaralam akan merazia para penjual petasan dan kembang api di seluruh wilayah hukum Polres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Irawan, S.Ik. melalui Kabag Ops Polres Pagaralam, AKP Heri Widodo mengatakan, dalam waktu dekat ini Polres Pagaralam akan melalukan razia petasan dan kembang api.

"Kita akan merazia penjual petasan dan kembang api untuk melarang mereka menjual petasan dengan daya ledak besar dan kembang api yang bisa membahayakan warga sekitar," ujarnya.

Kabag Ops juga mengingatkan masyarakat Pagaralam saat malam perayaan Tahun Baru untuk tetap tertib berlalu lintas.

Karena biasanya banyak pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"Kita akan tetap melakukan patroli selama Operasi Lilin."

"Jadi bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan helm dan melanggar aturan berlalu lintas akan tetap kita tindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved