Berita Palembang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Berakhir Satu Hari Lagi, Wajib Pajak Mulai Ramai Bayar Kewajiban

Untuk pelayanan Samsat saat libur natal akan tutup pada tanggal 25-26 Desember dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
Suasana pelayanan Samsat di Samsat Palembang 1, Jumat (22/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Untuk pelayanan Samsat saat libur natal akan tutup pada tanggal 25-26 Desember dan kembali dibuka pada 27 Desember 2023. Sedangkan untuk libur tahun baru masih menunggu arahan pusat.


"Untuk pelayanan Samsat tutup 25-26 Desember dan buka kembali 27 Desember, sedangkan untuk libur tahun baru masih menunggu arahan pusat," kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Jumat (22/12/2023).

Rizwan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 6 tahun 2023 tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua akan berakhir sampai dengan 23 Desember 2023.

"Sehubungan hal tersebut diimbau dan mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan dan tidak melewatkan kesempatan program pemberian keringanan tersebut," katanya.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kenderaan bermotor ke Kantor Samsat terdekat serta melalui SIGNAL dan e-Dempo sebelum tanggal 23 Desember 2023.

Menurutnya, untuk operasional pelayanan bersama Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel terkait batas waktu pelayanan dan cut off time e-Samsat berdasarkan keputusan bersama Dirlantas Polda Sumsel, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel dan Direktur Utama Bank Sumsel Babel sebagai berikut.

Khusus proses pendaftaran kenderaan baru, pendaftaran BBNKB II, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 11.00 WIB dan pembayaran di kantor Samsat paling lambat tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB.

Khusus proses pendaftaran mutasi masuk dari dalam dan luar Provinsi, pendaftaran atau registrasi terakhir tanggal 21 Desember 2023.

Terhadap kenderaan baru yang tidak melakukan pembayaran sesuai batas akhir tanggal 23 Desember 2023 pukul 14.00 WIB, maka akan di lakukan verifikasi dan penetapan kembali. Apabila jatuh tempo faktur melebihi 30 hari kerja dikenakan sanksi administrasi.

Cut off time untuk transaksi pembayaran melalui pelayanan SIGNAL dan e-Dempo pada tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Setelah tanggal 23 Desember 2023 untuk program pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua tidak berlaku lagi dan akan kembali normal tanpa adanya program pemberian keringanan atas Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua.

"Ayo segera manfaatkan program pemberian keringanan atas pengenaan PKB dan BBNKB II tersebut yang tinggal satu hari lagi," pesannya.

Sementara itu hingga 21 Desember, realisasi PKB telah mencapai 104,84 persen atau sebesar Rp 1,2 triliun dari target Rp 1,14 triliun. Sementara BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) baru terealisasi 99,5 persen atau Rp 1,1 triliun dari target Rp 1,11 triliun. Secara total, pendapatan pajak daerah sudah melampaui target yaitu 102,2 persen atau Rp 2,3 triliun dari target Rp 2,25  triliun.

Sementara itu suasana di sejumlah kantor Samsat Palembang terlihat ramai jelang berakhirnya program pada 23 Desember 2023 nanti. Salah satunya di Kantor Samsat Palembang I di Jalan Kapten A Rivai.

Kepala Seksi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan UPTB Palembang I Ardianza mengatakan, terjadi kenaikan pembayar pajak kendaraan dalam beberapa hari terakhir, khususnya pada pagi hari.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved