Berita Viral

Tanggapi Pasien Meninggal di Toilet Pondok Milik Gus Samsudin, Pesulap Merah: Pantas Dipenjarakan

Karena itu Pesulap Merah berharap polisi mengutus tuntas penyebab tewas pasien di pondek milik Gus Samsudin.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com
Gus Samsudin mohon damai dengan Pesulap Merah 

Menurut Dwi, pihak keluarga menyatakan menerima kematian SWT dengan alasan perempuan tersebut memang menderita darah tinggi dan sesak napas menahun.

Pihak keluarga, lanjutnya, juga membuat surat pernyataan tidak akan menuntut pihak pondok dan meminta tidak dilakukan otopsi atas jasad SWT.

Pada Selasa (12/12/2023), jenazah SWT telah dibawa ke Surabaya untuk dimakamkan.

Penjelasan Polisi

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan atas meninggalnya SWT meskipun sudah ada pernyataan dari pihak keluarga korban tersebut.

“Saat ini tengah diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Blitar.

Ya, termasuk masalah ada tidaknya izin praktik pengobatan juga tengah dikumpulkan datanya,” ujarnya.

Tak Punya Izin

Kasus meninggalnya pasien di Pondok Nuswantoro membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Jawa Timur langsung mengecek ke lokasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan akan mengecek ke lapangan.

Mereka akan mengecek untuk memastikan benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di Pondok yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu.

“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan. Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (14/12/2023) malam.

Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.

Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.

Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved