Berita OKU Selatan
Ini Langkah PLN ULP Muaradua Demi Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat OKU Selatan Sumsel
Kegiatan pemeliharaan berfokus pada pengamanan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) agar terhindar dari potensi yang merugikan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- PT PLN (Persero) ULP Muaradua terus berkomitmen menjaga keandalan jaringan listrik bagi Masyarakat Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) dengan rutin melakukan pembersihan jalur distribusi Right of Way (ROW).
Tak hanya itu, PLN Muaradua juga menggalakkan pemeliharaan kontruksi jaringan listrik di wilayah kerja Unit layanan Pelanggan Muaradua, guna meningkatkan kehandalan listrik diwilayah setempat.
Manajer ULP Muaradua, Ucok Darmawan, mengatakan kegiatan rutin ROW ini diharapkan dapat meningkatkan kehandalan jaringan listrik di wilayah OKU Selatan.
"Sehingga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan citra baik bagi perusahaan."
"Pada kegiatan ini juga kami pastikan petugas yang di lapangan wajib mengutamakan K3," kata Ucok kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan pemeliharaan berfokus pada pengamanan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) agar terhindar dari potensi yang disebabkan oleh tanam tumbuh, binatang, bangunan serta gangguan lainnya.
Disamping itu, PLN ULP Muaradua juga aktif mengedukasi masyarakat mengutamakan keselamata, terhadap ketenagalistrikan untuk menjadi perhatian masyarakat.
"Selain menjaga kehandalan Listrik, kita juga selalu mengedukasi masyarakat terkait bahaya sentuh Listrik dengan menggandeng pemerintahan setempat guna menyebarluaskan dan melaporkan apabila menemukan potensi yang membahayakan masyarakat," bebernya.

Beberapa poin penting terkait potensi bahaya listrik yang menjadi perhatian PLN ULP Muaradua diantaranya, masyarakat dihimbau untuk menghindari aktivitas di dekat jaringan listrik, seperti memasang benda atau alat apapun terlalu dekat dengan jaringan listrik, hingga membangun bangunan yang berjarak kurang dari 3 meter dari jaringan listrik.
Masyarakat juga dihimbau menghubungi petugas saat akan melakukan penebangan pohon dekat jaringan, kemudian menghindari membakar sampah di sekitar jaringan listrik.
Lalu, masyarkat juga diminya untuk selalu waspada dalam menggali tanah dan memastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang ditanam di tanah.
Masyarakat juga diminta menghindari mengambil aliran listrik langsung secara ilegal seperti pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa KWH Meter, karena PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi yang tidak sesuai standar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Untuk pelaporan, Ucok selaku Manajer ULP Muaradua mengatakan masyarakat dapat melapor perihal kendala kelistrikan lewat aplikasi PLN Mobile dengan mengunduh aplikasi tersebut
"Jika menemukan potensi bahaya listrik, segera laporkan langsung kepada PLN melalui Aplikasi PLN Mobile."
"Maka dalam waktu singkat tim PLN akan langsung menindaklanjuti ke lokasi dan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
CANDI Jepara, Satu-satu Candi Batu di Sumatera Selatan yang Bahan Sama dengan Prambanan & Borobudur |
![]() |
---|
PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini! |
![]() |
---|
PRIA Ini Dibuat Ciut saat Dikepung Polisi Reskrim OKU Selatan, Gegara Setrika dan Buku Nikah |
![]() |
---|
KOBARAN Api di Pasar Saka Selabung Muaradua, 5 Lapak Ludes, Damkar Berhasil Cegah Kebakaran Meluas |
![]() |
---|
Empat Rumah di OKU Selatan Ludes Terbakar Saat Warga Masih Terlelap, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.