Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Update Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang, Yosef Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Selain pengakuan Danu, penetapan tersangka terhadap Yosep juga didasari temuan bercak darah di baju Yosep.

Dok. Tribun Jabar
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan di Subang, wajah Yosef dan Danu dengan baju tahanan beredar di media sosial. 

"Jadi satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," papar Ibrahim, Rabu.

Dia menjelaskan, menurut hasil penyelidikan secara investigasi saintifik, terdapat petunjuk dan barang bukti yang menunjukkan adanya proses perencanaan pada kasus pembunuhan ini, sehingga memenuhi unsur Pasal 340.

===

Surati presiden Jokowi

Jauh sebelum kasus ini kembali menemui titik terang, sebuah surat terbuka sempat dikirimkan Yosef kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, Yosef meminta Presiden Jokowi agar membantu mengungkap kasus pembunuhan dari istri dan anaknya tersebut.

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi membantu agar kepolisian segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya," ujarnya di Bandung, Jabar, pada 12 Agustus 2022.

Menurut Yosef kala itu, keluarganya hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang.

"Akan tetapi, hampir setahun keadaannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ucapnya.

Saat itu, Yosef berharap agar polisi terus menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kasus jangan diberhentikan."

"Ini tetap harus sampai terungkap," ungkapnya.

Dua bulan sebelum menyurati Jokowi, Yosef beserta kuasa hukumnya juga berniat menyurati Kapolri.

Mereka meminta agar polisi tidak menghentikan penyidikan.

"Saya sudah bicara ke Pak Yosef, kami mohon ke Kapolri supaya bertindak dalam kasus ini."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved