Berita Muba
Lampu Jalan Sering Padam, Polsek Lais Polda Sumsel Amankan Komplotan Pencurian Kabel
Setelah terjadi kasus pencurian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang dicurigai sebagai pelakunya.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Belum sempat menikmati hasil curiannya kabel listrik pada, Jumat (17/12/2023) lalu, dua pelaku pencurian kabel listrik, Aan Saputra dan M. Iqbal (21), diamankan oleh jajaran Polsek Lais, Rabu (6/12/2023) di kediamanya masing-masing.
Kapolsek Lais, AKP Hendra Sutisna SH., mengatakan peristiwa pencurian sendiri terjadi pada hari Jumat lalu, sekira pukul 02.30 WIB, tepatnya di jalan raya Dusun IV, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil 6 gulung kabel LVCT ukuran 4x16 mm.
"Pada saat hendak mengangkut barang bukti kabel curian, aksi para pelaku ini kepergok warga dan mereka langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear serta 1 unit sepeda motor Honda tanpa body dan plat nomor," kata Hendra, Jumat (8/12/2023).
Lanjutnya, setelah terjadi kasus pencurian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang dicurigai sebagai pelakunya.
Namun karena yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, baru pada Rabu, Polsek Lain mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada di rumahnya masing-masing.
"Tidak menunggu waktu lama, langsung kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Modus terduga pelaku saat melakukan pencurian adalah dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, di mana kabel tersebut akan diambil isinya, yang berupa kawat tembaga, untuk dijual.
"Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali."
"Dan memang di Kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut," ungkapnya.
Saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Lais guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama apakah masih ada kelompok lain atau tidak.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya.

===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
PDIP Muba Siapkan Penjaringan Calon Ketua DPD dan DPC, Beni Hernedi: Calon Ketua Harus Loyalitas |
![]() |
---|
Pererat Kedekatan dengan Masyarakat, BRI Sekayu Suguhkan Layanan Spesial untuk Nasabah |
![]() |
---|
Motor Diserempet Minibus, Bocah 9 Tahun Tewas Terlindas Truk di Lawang Wetan Muba, Sopir Truk Kabur |
![]() |
---|
Panen Kangkung Hidroponik, Lapas Sekayu Bekali Keterampilan Warga Binaan |
![]() |
---|
Pasca Keracuanan MBG di Muba, Siswa Keluhkan Tahu Terasa Asam Ketika Dikonsumsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.