Berita Palembang
Jatanras Polda Sumsel Tangkap 'Panglima Geng' Tawuran Sebabkan Satu Tewas, 5 Pelaku Masih Buron
Jatanras Polda Sumsel menangkap satu pelaku tawuran yang menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap satu pelaku tawuran yang menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia dengan luka cukup parah.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu, di Jalan Radial Rusun Ilir Barat I Palembang. Pelaku yakni Kennedy alias Keken (17) warga Jalan Tangga Takat, 16 Ulu yang di juluki gengnya basis 54 sebagai panglima tempur.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal korban bersama teman-temannya sedang kumpul di rusun.
Kemudian datang pelaku bersama kelompoknya menggunakan sepeda motor, menyerang korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya.
"Korban dan teman-temannya lari, lalu korban datang lagi sambil membawa tombak sepanjang 1,5 meter untuk melawan tersangka.
Namun saat perkelahian korban terjatuh dan akhirnya tak berdaya karena di keroyok oleh beberapa pelaku. Satu dari enam pelaku diamankan, " kata Anwar saat press rilis, Jumat (8/12/2023).
Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam pun dilarikan ke RS Umum. Sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.
"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena celurit dan pukulan dengan benda tumpul," katanya.
Anwar menambahkan, anggota menangkap tersangka ketika sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju pada 6 Desember 2023.
Petugas juga menyita senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.
"Dari enam tersangka, satu kita tangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju. Lima orang lagi masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel, " katanya.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Juncto 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, namun karena korban masih di bawah umur dikenakan pasal 79 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman maksimal hukumannya 6 tahun penjara.
GEBU Minang Revitalisasi dan Beri Modal ke Pemilik RM Putra Minang yang Terbakar di Palembang |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir Bandara Nontunai Sebabkan Antrean Panjang, Pengelola Sebut Proses Migrasi |
![]() |
---|
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.