Berita Palembang

Jatanras Polda Sumsel Tangkap 'Panglima Geng' Tawuran Sebabkan Satu Tewas, 5 Pelaku Masih Buron

Jatanras Polda Sumsel menangkap satu pelaku tawuran yang menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rahmat
Ditreskrimum dan jajaran menggelar press release tersangka tawuran, Jumat (8/12/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tim opsnal Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap satu pelaku tawuran yang menyebabkan korban bernama Ilham Sayudi meninggal dunia dengan luka cukup parah.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023 lalu, di Jalan Radial Rusun Ilir Barat I Palembang. Pelaku yakni Kennedy alias Keken (17) warga Jalan Tangga Takat, 16 Ulu yang di juluki gengnya basis 54 sebagai panglima tempur.


Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, berawal korban bersama teman-temannya sedang kumpul di rusun.

Kemudian datang pelaku bersama kelompoknya menggunakan sepeda motor, menyerang korban yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya. 


"Korban dan teman-temannya lari, lalu korban datang lagi sambil membawa tombak sepanjang 1,5 meter untuk melawan tersangka.

Namun saat perkelahian korban terjatuh dan akhirnya tak berdaya karena di keroyok oleh beberapa pelaku. Satu dari enam pelaku diamankan, " kata Anwar saat press rilis, Jumat (8/12/2023). 


Korban yang mengalami luka cukup parah di bagian punggung usai terkena sabetan senjata tajam pun dilarikan ke RS Umum. Sebelum akhirnya korban pun dinyatakan meninggal dunia.


"Korban mengalami cukup parah di sekujur tubuhnya terkena celurit dan pukulan dengan benda tumpul," katanya. 


Anwar menambahkan, anggota menangkap tersangka ketika sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju pada 6 Desember 2023.

Petugas juga menyita senjata tajam jenis parang digunakan saat beraksi.


"Dari enam tersangka, satu kita tangkap saat sedang berada di pusat perbelanjaan JM Plaju. Lima orang lagi masih dalam pengejaran anggota Jatanras Polda Sumsel, " katanya. 


Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Juncto 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara, namun karena korban masih di bawah umur dikenakan pasal 79 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman maksimal hukumannya 6 tahun penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved