Polemik Pasar Malam di BKB Satpol PP Layangkan Surat Pindah Lokasi, Pengelola Bantah Tak Miliki Izin

Pasar malam yang memiliki berbagai wahana digelar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menuai polemik, terkait perizinan

|
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Pengunjung rela berdesakan mencoba berbagai wahana di Pasar Malam yang berada di Pelataran BKB Palembang, Kamis (7/12/2203). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Pasar malam yang memiliki berbagai wahana digelar di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang menuai polemik, terkait perizinan.

Kasat Pol PP Kota Palembang melalui Kabid Ops, Carli Panggar Besi menjelaskan bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengelola Pasar Malam di BKB untuk memindahkan lokasi operasionalnya.

Hal demikian, kata dia, lantaran Pasar Malam tersebut membuat lokasi wisata di kawasan BKB yang merupakan Icon Palembang terlihat kumuh.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama ke pengelola pasar malam agar segera pindah dari lokasi parkir pelataran BKB Palembang," ungkap Carli, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat peringatan kedua pasca tiga hari jika surat peringatan pertama tak diindahkan. Apabila masih bersikukuh maka akan dibongkar secara paksa dengan dikirimkan surat peringatan ke tiga usai tujuh hari kerja.

"Kami akan melakukan bongkar paksa pasar malam tersebut bersama Forkopimda terkait jika hingga surat ketiga juga diabaikan," tegasnya.

Baca juga: Pasar Malam di BKB Tak Miliki Izin Keramaian, Kapolrestabes Palembang Berikan Penjelasan

Terkait perizinan, pengelola pasar malam memang pernah memasukkan surat ke pihaknya, namun itu sebatas surat pemberitahuan bukan surat permohonan rekomendasi.

Sementara itu, pihak pengelola Pasar Malam BKB sendiri mengklaim telah memiliki izin operasional, baik dari pihak Pemkot Palembang dan Polisi sebelum membuka wahana pasar malam tersebut.

"Sebelum kami membuka pasar malam disini, kami terlebih dahulu mengurus izin keramaian dari Polsek dan Polres serta surat pemberitahuan dan rekomendasi agar diberi izin Pemkot Palembang juga sudah kami antarkan sebelum beroperasinya pasar malam," ungkap Fahmi selaku pengelola pasar malam BKB.

Dijelaskan, sebelum pasar malam BKB beroperasional, pihaknya terlebih dahulu mengurus surat izin keramaian ke Polsek kemudian diberi rekomendasi dari tanggal 17 September 2023 hingga 7 Januari 2024 untuk mengurus izin ke Polrestabes Palembang.

Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan dan meminta rekomendasi untuk izin keramaian ke Satpol-PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Palembang. 

Sebagai pengelola Fahmi merasa bingung atas pemberitaan yang terjadi, mereka merasa sudah mengurus izin dan berkordinasi dengan pihak Pemkot Palembang.

"Jika tanpa izin, jelas kami tidak berani buka wisata pasar malam di lokasi Icon Kota Palembang ini, pasti kami sudah mengantongi izin-izin yang sudah menjadi ketentuan dan siap membayar pajak," katanya.

Meskipun demikian, ia mengaku surat izin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intel Polrestabes Palembang hanya 10 hari dan berakhir tanggal 27 November, padahal setahu dia rekomendasi dari Polsek sampai tanggal 7 Januari 2024.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved