Berita Palembang
Selebgram Palembang Dilaporkan Investasi Bodong, Pelaku Diduga Kendalikan Penipuan dari Dalam Sel
Dihadapan petugas piket SPKT, Adya menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55 di kediamannya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Lantaran tertipu dengan investasi bodong yang ada di media sosial (medsos), membuat Adya Salwa Dyani (21) warga Jalan Serasan Sekundang Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang harus mengalami kerugian uang sebesar Rp 7 juta.
Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, ia pun melapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/12/2023).
Dihadapan petugas piket SPKT, Adya menuturkan peristiwa tersebut terjadi Jumat, (26/11/2021), sekitar pukul 21.55 di kediamannya.
Berawal saat korban melihat medsos Instagram ada video investasi dan korban langsung tertarik lalu menghubungi via chat kepada terlapor Izzati Nabila (25).
Korban saat itu menanyakan jangka waktu investasi kepada terlapor, dan menanyakan nomor rekening milik terlapor.
Lalu terlapor mengatakan apabila korban menginvestasikan uangnya Rp 7 juta maka akan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.
Selanjutnya, korban mentransfer uang ke nomor rekening terlapor.
Namun, dua minggu kemudian korban mendapatkan kabar dari temannya bahwa terlapor tidak dapat lagi membayar keuntungan investasi.
Bahkan, hingga membuat laporan terlapor ini tidak ada kabar untuk mengembalikan uang korban.
"Tergiur pak dari iklan selebgram itu, dimana dijanjikan investasi balik 20 persen.
Saya baru dikabari oleh teman, mengatakan bahwa terlapor tidak sanggup lagi membayar, intinya katanya terlapor ini ada usaha untuk itulah perlu investasi.
Sedangkan modal saya investasi sebesar Rp 7 juta,"ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini terlapor sedang menjalani hukumannya di Lapas dan informasinya terlapor tidak lama lagi akan selesai (keluar-red) dari Lapas.
"Untuk itulah saya membuat laporan ini karena saya merasa tertipu. Dengan adanya laporan saya berharap terlapor kembali dihukum sesuai dengan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.
Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan/perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 KUHP dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polrestabes, Palembang.
PRIA Jagoan di Kertapati Ini Divonis Tiga Tahun Penjara, Tukang Todong Paling Sangar di Palembang |
![]() |
---|
Toko Elektronik di Komplek Ruko Suta Mas Palembang Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-9, HiSkin Palembang Gelar Mini Turnamen Padel Wanita |
![]() |
---|
KEBAKARAN di 3-4 Ulu Palembang, Saksi Sebut Kepulan Asap Hitam Tiba-tiba Keluar dari Bawah Rumah |
![]() |
---|
DFSK Super Cab Tawarkan Cashback Rp 25 Juta dan Hadiah Emas di Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.