Pileg 2024

14 Keluarga Anggota Polres Musi Rawas Nyaleg, Kapolda Sumsel Ingatkan Soal Netralitas

Sebanyak 14 anggota keluarga personil Polres Musi Rawas (Mura) ikut berkompetisi sebagai Calon Legislatif (Caleg)

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Eko Mustiawan
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, saat meresmikan sarana olahraga di Mapolres Musi Rawas, Selasa (28/11/2023). 

"Sudah kita ingatkan jangan pernah menggunakan fasilitas-fasilitas Polri khususnya Polres untuk digunakan terkait kegiatan-kegiatan Pemilu atau yang lainnya menyangkut pemilu 2024," ujarnya.

Asep mengatakan memasuki massa kampanye dalam tahapan pemilu legislatif dan juga pilpres 2024, netralitas Polri menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya adanya kekhawatiran terkait adanya pihak tertentu yang menggunakan polri sebagai alat untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu ataupun calon legislatif.

Asep pun menegaskan bahwa Netralitas Polri harga mati. "Jadi polri tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam hal kontestasi pelaksanaan pemilu ini," tegasnya.

Asep mengatakan bila Kapolri sudah mengeluarkan Telegram Rahasia atau TR dan Petunjuk Pelaksanaan atau Jutlak terkait larangan bagi seluruh anggota polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.

"Bapak Kapolda juga sudah memberikan arahan dan petunjuk kepada kita semuanya juga bahwa polri harus bersikap netral, breakdown oleh bapak Kapolres bahwa seluruhnya jajaran sudah diberikan arahan khusus terkait netralitas Polri," ungkapnya.

Selain itu pengawasan internal sudah dilakukan oleh Sipropam Polres Lubuklinggau, juga sudah memberi arahan kepada seluruh jajaran terkait netralitas Polri.

Kemudian, terkait sanksi yang akan diberikan Polres Lubuklinggau terhadap personel yang ketahuan dan terbukti melanggar netralitas Polri, Asep kembali menegaskan bahwa semua itu sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 tahun 2022.

"Itu susah diatur dalam Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik, aturan tegas bahwa setiap anggota polri yang melanggar dalam turut serta ataupun berperan langsung dalam kegiatan pemilu itu ada ancaman hukumannya," ujarnya. 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved