Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Praktisi Hukum Redho Junaidi Sebut Status Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Beratkan Hukuman Penahanan

Status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang ditetapkan oleh pihak Penyidik Polda Metro Jaya

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Reigan Riangga
Kolase Redho Junaidi dan Firli Bahuri. 

Lantas, apa saja bukti yang disita?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar barang bukti yang disita polisi dalam kasus pemerasan SYL:

1. Dokumen penukaran valas

Polisi menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

 
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan

Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

3. Pakaian hingga sepatu

Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.

4. Ikhtisar LHKPN

Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

5. 1 hardisk eksternal

Pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved