Berita OKI

Lawan Arus dan Tak Pakai Helm, Setiap Hari Ada 1.460 Pelanggar Tertangkap Kamera ELTE di OKI Sumsel

Setiap harinya, ada 1.460 pelanggar lalu lintas yang ter-capture kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tribun Sumsel/Nando Zein
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (20/11/2023) sore. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Kesadaran masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam berlalu lintas hingga kini masih terbilang rendah.

Setiap harinya, ada 1.460 pelanggar lalu lintas yang ter-capture kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di Kabupaten OKI sendiri hanya ada dua titik kamera ETLE, yaitu di simpang empat lampu merah (Jalan Muchtar Salah) Polsek Kayuagung dan di depan Rumah Sakit Umum Kayuagung (Jalan Letnan Yusuf Singadekane).

"Saya selaku Kasatgas ETLE mengevaluasi pelanggaran setiap harinya di OKI sebanyak 1.460 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang ter-capture di dua kamera ETLE yang ada di Kayuagung," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja pada Senin (20/11/2023) sore.

Dijelaskannya,  pelanggaran lalu lintas didominasi oleh penerobos traffic light (lampu merah), pengendara yang tidak menggunakan helm, lalu pengendara tidak menggunakan side belt dan melawan arus.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (20/11/2023) sore.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (20/11/2023) sore. (Tribun Sumsel/Nando Zein)

"Kami akan memantau perkembangan selama 3 bulan ke depan."

"Tentunya diharapkan dengan adanya kampung tertib lalulintas ini angka tersebut bisa ditekan, sehingga kami gampang untuk mengevaluasi data," jelasnya.

Ia juga menambahkan, untuk anak-anak usia dibawah 17 tahun yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak akan mendapatkan ganti rugi dari Jasa Raharja.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Jasa Raharja.

"Tentunya ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat seluruh OKI, supaya mereka memahami bahwa yang mengemudikan kendaraan di bawah 17 tahun tidak memiliki SIM,"

"Otomatis kalau terlibat kecelakaan, sudah pasti tidak ter-cover oleh asuransi."

"Kalaupun harus mengemudikan kendaraan maka harus lebih berhati-hati," pungkasnya. (Nando Zein)

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (20/11/2023) sore.
Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda, saat ditemui di kampung tertib lalu lintas Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (20/11/2023) sore. (Tribun Sumsel/Nando Zein)

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved