UMP Sumsel 2024
BREAKING NEWS: Hari Ini Gubernur Umumkan UMP Sumsel 2024, Buruh Tolak Naik 1,5 Persen
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni hari ini, Selasa (21/11/2023) akan mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel 2024
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni hari ini, Selasa (21/11/2023) akan mengumumkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumsel 2024.
Diketahui sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat UMP Sumsel hanya naik Rp 52.696 atau 1,5 persen.
Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan mengatakan buruh akan tetap menolak kenaikan upah yang hanya 1,5 persen itu.
Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.
"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.
Hermawan mengatakan, buruh siap melakukan aksi jika gaji hanya naik 1,5 persen karena tidak releven dengan kondisi saat ini.
Dia menyebut tuntutan menaikkan UMP di Sumsel didorong tingkat inflasi 2,9 persen dengan laju pertumbuhan ekonomi 5,2 persen.
Ia juga mengatakan, jika tuntutan kenaikan upah berkaca dari usulan peningkatan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen sekaligus gaji ASN 8 persen pada 2024 mendatang.
Ia menilai bahwa para buruh menutut kenaikan UMP 15 persen sangat wajar mengingat harga pangan dan BBM semakin naik.
"Untuk UMP tahun 2024 kita menuntut naik 15 persen. Angka 15 persen itu terbilang masih wajar disaat harga pangan pada naik dan BBM juga naik," kata Hermawan.
Hermawan mengatakan, buruh akan tetap menolak kenaikan upah yang hanya 1,5 persen itu. Dia menilai angka itu jauh dari usulan serikat buruh atau pekerja yang minta agar kenaikan upah 15 persen.
"Buruh menolak, dan tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen dan siap akan melakukan aksi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan UMP 15 persen karena melihat berbagai kondisi seperti kenaikan upah pensiun saja 12 persen. Lalu kenaikan upah pegawai negeri 8 persen.
"Jadi dengan kenaikan mereka 8-12 plus ada tunjangan dan lain-lain maka wajar kalau buruh pun mengajukan kenaikan 15 persen," katanya.
Kemudian dari kemampuan pendapatan negara terhadap batas atas dan menengah itu diprediksi Rp 5,6 juta.
Kalau Sumsel Rp 3,4 juta maka sangat jauh untuk buruh sejahtera maka kalau naik 15 persen jadi Rp 3,9 jutaan itu tidak muluk-muluk.
"Indonesia dan Sumsel juga pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Contoh Brazil pertumbuhan ekonomi 3 persenan mereka upahnya naik 13 persenan. Artinya harusnya naik 15 persen wajar," tegas Hermawan.
Belum lagi Amerika mereka upahnya naik 30 persen. Jerman, dan Inggris naik diatas 20 persen. Jadi secara global naik 15 persen itu wajar.
"Kemudian harga-harga pangan sudah naik, bahkan BBM suda beberapakali naik. Lalu PDAM, listrik, beras naik. Jadi kalau kita menuntut 15 persen masih di bawah dan tidak menutupi kenaikan yang lain," ungkapnya
Menurutnya, kalau UMP jadi Rp 3,5 juta atau tidak naik maka makin menyengsarakan buruh. Kalau naik dibawah 8 persen atau nggak naik maka akan tambah sulit.
Secara pertumbuhan ekonomi naik karena adanya peningkatan daya beli, maka kalau naik UMP maka daya beli akan meningkat juga dan pertumbuhan ekonomi naik.
"Namun memang nggak mungkin naik 15 persen, karena ada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah berlaku ada dua formasi perhitungan. Dengan melihat konsumsi rata-rata di daerah tersebut," jelasnya.
Sementara itu Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih menekankan bahwa UMP adalah jaring pengaman.
Dihasilkan berdasarkan regulasi dan melibatkan unsur tripartit dan akademisi melalui Dewan Pengupahan.
"Apindo menghormati hasil keputusan. Bila ada aspirasi kenaikan di atas UMP, kami harap dilakukan melalui dialog sosial di masing-masing perusahan," ujarnya.
Menurutnya Dialog sosial adalah forum strategis antara pengusaha atau memberi kerja dan buruh yakni serikat buruh. (Penulis : Hartati)
Kabupaten Muara Enim Tetapkan UMK Rp 3,6 Juta, Lebih Besar dari UMP Sumsel |
![]() |
---|
Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp 52.696, Pengamat Ekonomi: Pengusaha Dilema |
![]() |
---|
UMP Sumsel 2024 Naik Rp 52 Ribu, Berlaku untuk Pekerja di Bawah 1 Tahun di Atas 1 Tahun tak Naik |
![]() |
---|
Buruh di Sumsel Tuntut UMP Rp 3,9 Juta, Siap Gelar Aksi Jika Hanya Naik Rp 52.696 |
![]() |
---|
Buruh di Sumsel Tuntut UMP Naik 15 Persen jadi Rp 3,9 Juta, Singung Gaji PNS hingga Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.