Breaking News

Dokter Qory Korban KDRT

Jejak Digital Willy Sulistio Suami KDRT Dokter Qory, Sempat Curhat Ngeri soal Pertengkaran

Ternyata Willy Sulistio yang ini jadi tersangka KDRT dr Qory pernah menuliskan curahan hati (curhat) ngeri tentang pertengkaran.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Fakta di balik kasus penganiayaan yang dialami dokter asal Bogor, Qory Ulfiyah Ramayanti oleh suaminya ternyata sempat tak ingin laporkan kejadian. 

Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar, dia justru ditendang berkali kali hingga terjatuh.

Bagian leher belakang korban juga diinjak berkali-kali.

Tidak tahan, Qory pun meninggalkan rumah tanpa membawa baju, dompet, ataupun ponsel. 

Dia mencari tempat perlindungan hingga akhirnya mendatangi rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor pada Senin pukul 20.00 WIB

Baca juga: Dokter Qory Ternyata Disembunyikan Ketua RT untuk Perlindungan Usai Dilaporkan Hilang oleh Suami

Saat tiba, menurut petugas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, dia hanya berjalan kaki dan kantor sudah tutup.

Waktu itu, Qory tidak mau ke rumah kerabat dan keluarganya karena trauma usai mendapat kekerasan dari suami.

Saryuni mengungkapkan bahwa pada Senin malam itu Qory datang seorang diri dengan berjalan kaki tanpa membawa apapun.

Petugas kemudian memeriksa kondisi fisik dan kandungan.

Hasilnya, Qory mengalami depresi akibat adanya tindakan kekerasan berulang kali.

Sementara ditemukan luka fisik di kepala dan punggung.

Kepalanya masih sering pusing karena bekas diinjak di leher belakang.

Mujur, kondisi kandungan dr Qory masih amat. 

Atas kondisi itu, Qory harus diinapkan lebih lama dan tidak boleh ada keluarga yang tahu keberadaannya.

Dia pun menutup komunikasi dengan siapa pun karena trauma yang cukup berat sehingga harus didampingi oleh psikolog.

Dokter Qory sendiri diamankan di Rumah Tampung P2TP2A Kabupaten Bogor.

Saat itu pihak P2TP2A mengabarkan Qory kepada ketua RT setempat.

Namun Ketua RT tidak memberitahukan informasi itu kepada sang suami, Willy Sulistio.

Sementara Willy Sulistion yang sempat diperiksa oleh Polres Bogor kini ditetapkan sebagai tersangka, Jumat petang.

Willy ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan KDRT terhadap Qory.

Atas kejadian itu, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved