Dokter Qory Korban KDRT

Willy Sulistio, Suami Dokter Qory Resmi Jadi Tersangka KDRT dan Ditahan, Ancaman 5 Tahun Menanti

Willy Sulistio (39) suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti resmi jadi tersangka oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023) petang.

|
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polisi tetapkan suami Qory Ulfiyah Ramayanti sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT, Jumat (17/11/2023) 

SRIPOKU.COM -- Willy Sulistio (39) suami dokter Qory Ulfiyah Ramayanti resmi jadi tersangka oleh Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023) petang.

Willy ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan KDRT terhadap Qory.

Ancaman lima tahun penjara menantang Willy Sulistio usai Qory melaporkannya ke polisi atas tuduhan KDRT. 

Baca juga: Dokter Qory Ternyata Disembunyikan Ketua RT untuk Perlindungan Usai Dilaporkan Hilang oleh Suami

Dokter Qory sudah ditemukan setelah empat hari menghilang, namun kabar ditemukannya sang dokter ternyata belum diketahui suaminya, Jumat (17/11/2023)
Dokter Qory sudah ditemukan setelah empat hari menghilang, namun kabar ditemukannya sang dokter ternyata belum diketahui suaminya, Jumat (17/11/2023) (@ahriesonta/Tribun Bogor)

Diketahui, sebelumnya kisah cinta pasangan ini sempat viral, karena Qory dilaporkan hilang.

Kini, Qory telah ditemukan dan memilih untuk melaporkan suaminya ke polisi.

Setelah empat hari berlalu, kabar baik datang dari sang istri, Qory Ulfiyah Ramayanti yang mendatangi Polres Bogor dalam keadaan utuh.

Bukannya melepas rindu setelah beberapa hari tak berjumpa, Qory Ulfiyah Ramayanti justru melaporkan sang suami karena mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Satreskim Polres Bogor pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Willy Sulistio pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan terhadap istrinya.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023) dikutip dari TribunnewsBogor.com

Atas kejadian tersebut, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.

Dokter Qory Ditemukan

Dokter Qory kini dikabarkan telah ditemukan usai dirinya hilang di Bogor dalam kondisi hamil 6 bulan usai mengalami KDRT dari sang suami, Willy Sulistio (39).

Bahkan kini terungkap keberadaan dari Dokter Qory.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved