Pemalakan di Simpang Macan Lindungan
Simpang Macan Lindungan Kerap Tempat Aksi Pemalakan, Pengamat: Polisi Harus Terapkan Pasal 368 KUHP
Pengamat hukum buka suara terkait maraknya aksi pemalakan kerap meresahkan sopir-sopir truk melintas di kawasan simpang lampu merah macam Lindungan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Maraknya aksi pemalakan atau dikenal pemerasan kerap meresahkan sopir-sopir truk luar melintas di kawasan simpang 4 lampu merah macam Lindungan dan keramasan.
Tentu hal ini membuat pengamat hukum Dr Martini Indri SH MH, angkat bicara terkait aksi pemalakan yang sering kali terjadi di Kota Palembang.
Ketika dibincangi Sripoku.com, aski pemalakan ini kerap terjadi dan resahkan masyarakat Palembang serta sopir sopir truk yang melintas TKP (tempat kejadian perkara), lantaran tidak diterapkannya hukum secara tegas.
"Harusnya pelaku pelaku ini harus mendapatkan hukum setimpal, setelah meresahkan masyarakat dan sopir-sopir truk yang melintas di TKP," ungkapnya kepada Sripoku.com saat ditelepon melalui ponsel seluler nya.
Hukuman apa, lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Palembang ini, ya pasal yang harus diterapkan pasal 368 KUHP, dimana bahwa tindak pidana ini dipidana karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara 9 tahun.
"Nah ini yang harus diterapkan secara serius dan tegas oleh pihak kepolisian agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelaku pemalakan atau pemerasan," tegasnya.
Baca juga: Tiga Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Tertangkap, Tidak Jera Meski Sering Diciduk
Sambungnya, untuk apa agar saat pelaku menjalani hukuman cukup lama, dan saat nantinya keluar penjara tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Tetapi hukuman ini sering kali tidak diberlakukan dengan tegas. Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani hukum dan sering kali kita ketahui setelah membuat perjanjian, dipulangkan," ungkapnya sambil hal ini kembali membuat pelaku kembali berulah.
Ini merupakan penyakit masyarakat, lebih jauh Martini mengatakan, hal ini tentunya harus ditindak tegas, seperti yang sebelum-sebelumnya pada tahun 2020.
"Semua pelaku pemalakan dikenakan pasal tersebut, dan menjalani hukum. Kita saat itu ditempat tersebut aman dan tak ada lagi pelaku-pelaku tersebut," ungkapnya.
Martini juga menjelaskan, hal ini terjadi lantaran faktor ekonomi yang sulit dan pelaku juga tidak mempunyai pekerjaan.
"Nah di saat ekonomi sulit dan pelaku tidak ada pekerjaan. Saat itu mereka nekat melakukan aksi pemerasan ini. Meminta uang secara paksa di lampu lempu merah, mengumpulkan receh, bisa Rp 2 ribu, Rp 3 ribu bahkan Rp 5 -10 ribu, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Ditambahkan, adanya aksi pemerasan ini tentunya Polsek di wilayah tersebut harus bisa sigap dalam menindaklanjutinya.
"Dengan cara melakukan hunting dan patroli rutin di kawasan-kawasan yang diangap rawan. Lalu setelah pelaku berhasil diamankan terapkan hukuman tegas. Agar ada efek jera untuk pelaku, " tutupnya.
| Aksi Pemalakan Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang Viral, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Tiga Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Tertangkap, Tidak Jera Meski Sering Diciduk |
|
|---|
| Rangkuman Aksi Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang, Pelaku Incar Sopir Truk |
|
|---|
| Viral Aksi Pemalakan di Macan Lindungan Palembang, Polisi Sigap Buru Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.