Nenek Tewas di Lubuklinggau

Fakta Pengantin Baru Takut Diomeli Istri dan Nekat Mencuri lalu Bunuh Penghuni Rumah di Lubuklinggau

"Aksi pencurian ini memang sudah diniatkan oleh pelaku karena kesulitan ekonomi tadi," kata dia.

|
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Doni Romadon (24 tahun) membunuh nenek Ayuning saat korban sujud melaksanakan sholat Zuhur, Rabu (15/11/2023). 

Di sana ia membuang pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

Kemudian pelaku berlari di belakang SD Negeri 32 Kelurahan Cereme. Di lokasi ini pelaku membuang baju bewarna cream yang ia kenakan saat menghabisi korban.

"Baju itu dibuang karena terkena percikan darah," kata dia.

Terekam CCTV

Namun sepandai-pandainya Doni menyembunyikan aksinya tetap ketahuan juga.

Tanpa ia sadari, aksinya saat melarikan diri terekam salah satu CCTV tak jauh dari lokasi kejadian.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi berhasil mengetahui pelaku pembunuhan nenek Ayuning.

Tim Macan dibantu Anggota Sat Intelkam dan Polsek Lubuk Linggau Timur I dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan melaksanakan cek TKP.

Pengamatan analisa luar mayat, pengamatan hasil VER, pemeriksaan saksi-saksi pulbaket di TKP, setelah melakukan penyelidikan secara maraton dengan adanya bukti permulaan yang cukup didukung dengan hasil rekaman CCTV dan informasi warga.

"Selanjutnya Tim Macan mengantongi identitas kandidat pelaku, namun untuk menguatkan pembuktian, selanjutnya Tim Macan melakukan pemeriksaan tambahan beberapa saksi, dan setelah meyakini betul bukti permulaan yang cukup, kemudian Tim Macan Linggau menetapkan Doni sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini sekira pukul 13.00 WIB berawal dari informasi masyarakat yang digali Tim Macan Linggau, yang mengetahui keberadaan pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT.01 No. 164 Kel. Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau.

"Kemudian Tim Macan Linggau langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan Doni tanpa perlawanan, selanjutnya Tim Macan melakukan interogasi dan menjelaskan bahwa baju yang digunakan pelaku saat melakukan Curas di rumah korban, dibuangnya di belakang SDN 32 Kelurahan Cereme Taba," ungkapnya.

Kemudian Tim Macan bersama tersangka langsung menuju TKP pembuangan BB dan berhasil mengamankan satu lembar kaos warna cream yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya, kemudian terhadap tersangka Doni dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Lubuklinggau.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved