Didakwa Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Akuisisi Saham PT SBS Kompak Ajukan Eksepsi

Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dari JPU dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Reigan Riangga
Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada Tahun 2015, memasuki persidangan perdana di PN Palembang Kelas IA khusus, Jumat (17/11/2023). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada Tahun 2015, memasuki persidangan perdana di PN Palembang Kelas IA khusus, Jumat (17/11/2023).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim ini dibagi menjadi dua sesi. 

Kelima tersangka tersebut, antara lain, Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tbk Tahun 2013, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS

Milawarma selaku Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016 dan Nurtima Tobing selaku Wakil Ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI.

Kemudian, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Pada sidang perdana yang dipimpin lima orang majelis hakim dengan Hakim Ketua, Fitriady SH MH dan empat Hakim anggota, Masriati SH MH, Iskandar SH MH, Waslam Maqshid SH MH dan Andi Angga SH MH mendengarkan dakwaan dari JPU pada dua sesi sidang, lantaran Penasehat Hukum empat terdakwa berbeda dengan seorang terdakwa lainnya.

Baca juga: Bakal Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Korupsi Akuisisi Saham PTBA Sebut Jalankan Bisnis BUMN

Pada sidang itu, JPU membeberkan poin-poin dakwaan dalam sidang tersebut, salah satunya diantara potensi kerugian negara Rp 162 Miliar.  

Kemudian para terdakwa tidak menyertakan laporan yang lengkap terkait penyusunan program proses akuisisi.

Berdasarkan itu, para terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B.

Mendengarkan itu, ke empat terdakwa, Anung Dri Prasetya alias AP, Saiful Islam, Milawarma dan Nurtima Tobing yang merupakan pensiun PTBA pada sidang sesi pertama hanya bisa menunduk dan fokus saat mendengarkan dakwaan JPU.

Begitu pula dengan terdakwa Tjahyono Imawan pada sesi sidang kedua dengan keseluruhan lima terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing kompak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Sementara, Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, S.H., C.N. didampingi Nila Pradjna Paramita, S.H, usai sidang mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan Dakwaan JPU Kejari Muara Enim.

"Kami akan ajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan jika upaya akuisis PT SBD oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

"Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved