Polres Muara Enim

Nongkrong di Pinggir Jalan Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu-sabu Diciduk Polres Muara Enim

Awal penangkapan Arman berawal setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa mereka sering dijadikan tempat untuk bertransaksi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Sadam Husen
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Arman Junaidi (43) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Kinerja anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Bumi Serasan Sekundang patut diacungi jempol.

Belum lama ini, Polres Muara enim kembali berhasil membekuk seorang pengedar narkoba bernama Arman Junaidi (43).

Warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangap pada Senin (23/10/2023) pukul 17.00 WIB.

"Pelaku tersebut merupakan pengedar yang telah meresahkan masyarakat."

"Setelah dilakukan test urine ternyata hasilnya positif mengkomsumsi sabu,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson didampingi Kanit I, Aiptu Firmansyah SH, Selasa (24/10/2023).

Menurut Kasat Narkoba, awal penangkapan Arman berawal setelah anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa di desa mereka sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam.

Setelah memastikan secara akurat, anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan ketika pelaku sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Tebat Agung yang diduga saat itu sedang menunggu pembeli.

Setelah dilakukan penggeledahan, terbukti pelaku menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya mengamankan pelaku bersama barang buktinya berupa sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,27 gram, satu ball plastik klip, satu buah sekop, dua buah kotak rokok dans Satu helai celana pendek warna cokelat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved