Di tempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengimbau, agar seluruh debitur KUR dan Pelaku UMKM di Sumatera Selatan untuk mendaftarkan dirinya pada program BPU yang terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk negara menjamin seluruh pekerjanya dengan terlindungi, termasuk debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal.
Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial atau pelayanan kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya, semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis," kata Faisal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.