Berita OKI

Sidang Perdata KUD Marga Mulya OKI, Kedua Belah Pihak Diberikan Waktu 30 Hari Lakukan Mediasi

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur (Sp4)

Editor: Odi Aria
Handout
Sidang perdata gugatan terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya, Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sidang perdana gugatan perdata terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulya asal Desa Tanjung Makmur (Sp4), Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.


Diketahui gugatan diajukan anggota KUD Marga Mulya melalui lembaga bantuan hukum Bima Sakti Palembang terhadap enam orang tergugat yang merupakan pengurus koperasi tersebut.


Sidang perdata nomer 35 yang digelar di kantor PN Kayuagung di pimpin majelis Hakim Ketua Tira Tirtona SH MHum dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak. 


"Kami memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi selama 30 hari ke depan," ujar Tira saat dikonfirmasi pada Kamis (19/10/2023).


Dalam sidang kali ini, kuasa hukum penggugat, M Novel Suwa SH MH menyatakan bahwa kliennya Teguh Budi Waluyo bersama dengan 20 orang anggota lainnya, masih tercatat sebagai anggota di Koperasi Marga Mulya.


Dikatakan Novel jika kepengurusan KUD Marga Mulya yang ada saat ini banyak kemunduran didapat dan karena satu per satu anggota memutuskan keluar.


"Jadi keberhasilan koperasi sudah berkurang dan juga tidak kunjung dilaksanakan RAT (Rapat Akhir Tahun). Jadi perlu diaudit koperasi itu guna adanya transparansi," katanya.


Masih kata dia, dengan telah masuk perkara perdata di Pengadilan mengenai permasalahan ini. Pihaknya menginginkan keputusan dilakukan secara adil.


"Kami meminta kepada pengadilan untuk dibukakan RAT itu dan yang kedua diadakan audit, jangan hanya audit mereka sebagai pengawas, tapi dari luar yang ibaratnya bersertifikat," 


"Kami minta kepada majelis hakim nanti putusannya dibukakan yang se adil-adilnya atas kepengurusan koperasi," harapannya.


Terkait adanya mediasi yang disampaikan oleh Majelis hakim, Novel menyebut merupakan jalan terbaik agar menjadi transparan. 


"Tanggapan kami untuk mediasi kedepannya lebih baik musyawarah sesuai dengan undang-undang mahkamah agung ya di mediasikan. Kami akan mencari jalan terbaik dan sebagai anggota koperasi inginnya adalah perdamaian yang indah, jadi transparan," sebutnya.


Ditemui terpisah kuasa hukum dari tergugat, Rolan Fahrudin SH mengatakan bahwa penggugat mengajukan tuntutan agar pengurus KUD Marga Mulya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


"Kita menanggapi dari gugatan ini.  Tadi juga sudah dilakukan mediasi dan sementara kami masih menunggu adanya mediasi lanjutan," katanya saat ditemui.


Selaku kuasa hukum tergugat 1 sampai 6, Rolan meminta apa yang dituduhkan penggugat agar dibuktikan di persidangan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved