Karhutlah di Sumsel

1.008 Hektare Hutan dan Lahan di Ogan Ilir Sumsel Terbakar, 99 Persen Sengaja Dibakar, 1 Persen Alam

Terbanyak hutan dan lahan yang dibakar ada di empat wilayah kecamatan yakni Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya dan Indralaya Utara

Editor: Sudarwan
BPBD Sumsel
Kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Ogan Ilir beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seluas 1.008 hektare hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar.

Ironisnya 99 persennya sengaja dibakar atau oleh ulah manusia, sedangkan satu persennya karena faktor alam.

"Terbanyak ada di empat wilayah kecamatan yakni Pemulutan, Pemulutan Barat, Indralaya dan Indralaya Utara," jelas Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat, Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan data dari BPBD periode Januari hingga pertengahan Oktober 2023, terjadi 259 kali kebakaran hutan dan lahan di Ogan Ilir.

BPBD Ogan Ilir mendirikan posko karhutla di empat kecamatan tersebut dan di 14 desa rawan kebakaran.

"Posko-posko karhutla ini bertujuan untuk memonitor kebakaran dan juga mempermudah koordinasi Satgas Karhutla," kata Edi.

Menurutnya, saat ini aktivitas yang dapat memicu api dapat dengan mudah menimbulkan api.

Kendala pun dihadapi Satgas Karhutla dalam memadamkan kebakaran di lapangan karena cadangan air di sebagian sekat kanal mulai menipis.

"Kami mengimbau masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat besar," kata Edi.

Kebakaran lahan baru-baru ini melanda area dekat Jalan Kopral Juni menuju Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai.

Penjara 15 Tahun

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar pun turun langsung mengawasi proses pemadaman api oleh Satgas Karhutla.

Jalan menuju Tanjung Senai dari arah Indralaya yang memang diselimuti kabut asap, menjadi semakin pekat dilanda asap.

"Kami ingatkan, tidak boleh membakar lahan walaupun tujuannya hanya untuk membersihkan kebun," kata Panca.

Panca juga turut mengingatkan konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakar lahan sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved