Pilpres 2024
Tak Pusingkan Putusan MK, Kader Partai Golkar Sumsel Tetap Dorong Duetkan Prabowo-Airlangga Hartarto
Pada prinsipnya keputusan mendukung Capres dan Cawapres adalah kewenangan DPP Partai Golkar maka kami DPD masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak mau memusingkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Kader Partai Golkar Sumsel masih tetap mendorong menduetkan pasangan Prabowo-Airlangga untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.
"Menyikapi hasil putusan MK tersebut pada prinsipnya kita tetap mendorong Ketum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto sebagai wakil presiden," ungkap Sekretaris DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumsel, Andie Dinialdie SE MM kepada Sripoku.com, Selasa (17/10/2023).
Andie yang juga Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumsel mengaku cukup beralasan pernyataannya tersebut karena menilai kecocokan perpaduan antara Menteri Pertahanan dengan Menko Perekonomian RI ini.
"Karena kita menilai komposisi Prabowo-AH adalah pasangan yang paling komplit komposisi saling melengkapi," kata anggota komisi IV DPRD Sumsel yang kembali nyaleg di Dapil 5 DPRD Sumsel (OKU-OKUS).
Meski demikian, Andie yang juga menjabat Ketua Umum Pengprov POBSI (Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia) Sumsel mengaku pihaknya masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar.
"Pada prinsipnya keputusan mendukung Capres dan Cawapres adalah kewenangan DPP Partai Golkar, maka kami DPD masih menunggu arahan dari DPP Partai Golkar," kata Andie.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang intinya kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Fakta Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo, Digelar Tertutup Selama 1,5 Jam tak Dihadiri Kader Partai |
![]() |
---|
4 Sosok Kader PAN Disodorkan Jadi Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, tak Ada Nama Eko Patrio |
![]() |
---|
Profesor Universitas Australia Sebut Prabowo Menang di Pilpres 2024 Gunakan Toxic Positivity |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Siap Terima Apapun Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Kami Taat Konstitusi |
![]() |
---|
Menanti Hasil Sengketa Pilpres 2024, Pakar Hukum Yakin MK Bakal Berikan Kejutan di Sidang Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.