Pilpres 2024

Sosok Ketua MK Anwar Usman, Tegas Tolak Permohonan PSI Turunkan Batas Usia Capres dan Cawapres 2024

MK tolak permohonan PSI untuk penurunan batas usia Capres dan Cawapres, berikut profil Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Penulis: Siti Umnah | Editor: Odi Aria
capture/TribunKaltara
Profil Ketua MK Anwar Usman, Tegas Tolak Permohonan PSI Turunkan Batas Usia Capres dan Cawapres 2024 

SRIPOKU.COM - Simak profil Ketua MK Anwar Usman yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Nama Anwar Usman menjadi perbincangan setelah memimpin sidang Mahkamah Konstitusi pada Senim 16 Oktober 2023 hari ini.

Ketua MK, Anwar Usman memimpin pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan penurunan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Baca juga: Pupus Harapan Prabowo Gandeng Gibran jadi Pendampingnya Usai MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres

Permohonan penurunan batas usia Capres dan Wacapres ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh Kaesang Pangarep yang tak lain merupakan keponakan dari Anwar Usman sendiri.

PSI dalam permohonannya mengajukan penurunan batas usia Capres dan Cawapres dari yang semula minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dalam sudang pembacaan putusan MK pada Senin (16/10/2023) hari ini, Anwar Usman didampingi delapan hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

Baca juga: Sah! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun, PSI Pasrah

Diketahui setelah pembacaan putusan, MK akhirnya memutuskan menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia Capres dan Cawapres RI.

MK berpendapat bahwa seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan PSI tidak beralasan hukum.

Tujuh hakim MK sepakat menolak permohonan tersebut, semetara dua hakim MK lainnya menyatakan perbedaan pendapat.

Baca juga: Putra Jokowi Jadi Ketum Partai Solidaritas Indonesia, Begini Respon DPW PSI Sumsel

Meski demikian, Ketua MK yakni Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo nampaknya setuju dengan suara mayoritas hakim MK.

Dengan penolakan permohonan PSI terkait penurunan batas usia Capres dan Cawapres RI ini menggugurkan dugaan bahwa Anwar Usman bersama Jokowi, Gibran serta Kaesang hendak menjadikan MK sebagai "Mahkamah Keluarga".

"MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun," ungkap Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Video: Tuai Sorotan, Padahal Baru 2 Hari Punya KTA, Kaesang Langsung Jadi Ketum Parpol Nahkodai PSI

Simak profil Ketua MK Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar dari Presiden RI Joko Widodo berikut ini.

Anwar Usman kembali terpilih sebagai Ketua MK setelah menjalani proses pemilihan yang berlangsung alot.

Pemilihan tersebut dilakukan melalui rapat pleno dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Ini Link Pembacaan Hasil Keputusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Pemungutan suara pun berlangsung dan masing-masing dari 9 hakim konstitusi yang hadir parat pleno masuk ke bilik suara untuk melingkari pilihannya di surat suara.

Dalam pemilihan itu, Anwar Usman menang atas Hakim Arief Hidayat dengan Perolehan 5 berbanding 4 suara.

Seorang Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956 silam.

Baca juga: Adik Jokowi Menikah Siang Ini, Begini Awal Mula Ketua MK Anwar Usman Jatuh Hati ke Idayati: Ada Klik

Ia dibesarkan di Desa Resabou, Kecamatan Bolo, Bima Nusa Tenggara Barat dari pasangan Usman A. Rahim dan Hj St Ramlah.

Anwar mengawali karirnya sebagai guru honorer di SD Kalibaru pada tahun 1975 silam.

Selama menjadi guru honorer, Anwar Usman pun melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

Baca juga: Demi Cinta kepada MK dan Pujaan Hati Anwar Usman Harusnya Mundur Usai Lamar Adik Jokowi

Dikutip dari laman resmi MK yakni mkri.id pada Kamis, (16/03/2023), selama menjadi seorang mahasiswa, Anwar Usman muda rupanya seorang pecinta seni teater.

Anwar Usman diketahui semasa kuliah aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo.

Selain itu, Anwar Usman yang kini menjabat sebagai Ketua MK juga rupanya pernah mewarnai dunia perfilman tanah air.

Baca juga: Sosok Anwar Usman Calon Adik Ipar Presiden Jokowi, Ternyata Ketua MK

Anwar Usman diketahui pernah ikut andil dalam film Perempuan dalam Pasungan yang dibintangi oleh Nungki Kusumati, Frans Tumbuan dan Rini S. Bono pada 1980.

Film Perempuan dalam Pasungan karya sutradara ternama Ismail Soebarjo tersebut sempat menjadi film terbaik dan mendapatkan Piala Citra.

Namun keterlibatannya dalam film terkenal itu sempat membuat orang tua Anwar Usman marah.

Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Lamar Adik Perempuan Presiden Jokowi, Ini Kata Gibran

Ketika film Perempuan dalam Pasungan sampai ke kota Bima, ayah Anwar Usman marah melihat keterlibatan dirinya dalam film tersebut.

"Ketika film itu meledak, sampailah film itu ke Bima, orang di kampung saya heboh. Ketika Bapak saya tahu, saya dimarahi. Kata beliau, ‘Katanya ke Jakarta untuk kuliah, ini malah main film’,” kenangnya sambil tersenyum.

Selain itu, Adik ipar dari Presiden Joko Widodo ini juga mengungkapkan alasannya mencintai dunia teater dan menekuni dunia teater selama kuliah.

Baca juga: Sosok Anwar Usman, Ketua MK yang Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mantan Guru Agama

Anwar mengatakan bahwa dunia teater mengajarkannya banyak hal termasuk tentang filosofi kehidupan.

Dunia teater dan film, menurut Ketua MK ini mengandung unsur edukasi yang mengajak pada kebajikan, termasuk bagaimana bersikap dan bertutur kata.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar Usman baru mengawali karir di bidang hukum pada tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Serjana Hukum.

Baca juga: Video: Ketum Hanura OSO Teriak Siapa Mau Capres Nggak Pakai Istri, Bikin Ganjar Atiqoh Kikuk!

Anwar kala itu mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim dan berhasil lolos.

Ia kemudian diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.

Karir Anwar pun terus menanjak hingga dirinya berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komisi II DPR Komisi II DPR Ketok Palu Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 

Selama di MA, Anwar Usman pernah mengemban jabatan Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved