Pilpres 2024

Pupus Harapan Prabowo Gandeng Gibran jadi Pendampingnya Usai MK Tolak Batas Usia Capres Cawapres

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Gibran Rakabuming Raka gagal bisa maju menjadi cawapres setelah MK tolak gugatan batas usia capres dan cawapres 

SRIPOKU.COM - Pupus harapan bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto bisa menggandeng Gibran menjadi Cawapresnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak batas usia capres dan cawapres.

Gibran sendiri beberapa kali mengakui bahwa Prabowo Subianto memintannya untuk mendampinginya sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

Namun kepastiaan Gibran tak bisa maju sebagai cawapres Prabowo diketahui setelah MK menolak tiga gugatan batas usia capres cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Setelah keputusan MK ini, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap diusia 40 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

MK berpandangan bahwa soal aturan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini yakni presiden dan DPR.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Atas putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang jadi cawapres, tak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun.

Gibran sendiri mengaku berkali-kali ditawari Prabowo sebagai Cawapres.

Namun Gibran mengaku terkendala usia sebagai persyaratan maju sebagai cawapres.

"Jawabannya umur tidak cukup," terang kakak kandung Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep itu.

Berita Ini Telah Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved