Komisi II DPR Komisi II DPR Ketok Palu Pendaftaran Capres-Cawapres Jadi 19 Sampai 25 Oktober 2023 

Komisi II DPR RI sepakat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dimulai 19-25 Oktober 2023.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Handout
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia 

SRIPOKU.COM - Komisi II DPR RI sepakat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dimulai 19-25 Oktober 2023.

Jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diputuskan pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (20/9/2023) malam WIB.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.

Baca juga: Video: Cerita Ganjar Digebuki Rekan Sesama PDI-P Sebelum Jadi Bakal Capres, Singgung Puan Maharani

Sementara pihak Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri), Bahtiar.

"Tadi pak Gaus mengusulkan lebih cenderung opsi kedua, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena pak Gaus yang bicara kita setuju saja usulan pak Gaus atau ada yang menolak pak Gaus?" tanya Doli kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Pemerintah setuju?" tanya Doli kembali.

"Sangat setuju," jawab Bahtiar.

"Jadi 19 Oktober sampai 25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli sambil mengetuk palu rapat tanda persetujuan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan dua opsi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di pilpres 2024.

Itu diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah Rabu (20/9/2023).

Hasyim menjelaskan, jadwal pelaksanaan pencalonan presiden disusun oleh KPU untuk disesuaikan dengan adanya perubahan UU pemilu nomor 7 tahun 2017, yang diubah dengan Perppu nomor 1 tahun 2022.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden adalah kampanye dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

"Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," imbuhnya.

Baca juga: Datang ke Palembang, Capres Anies Baswedan Akan Datangi Tempat-tempat Ini

Dari penghitungan itu, kata Hasyim, KPU RI mengajukan dua opsi jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

Opsi pertama yakni masa pendaftaran pada Selasa 10 Oktober 2023 sampai Senin 16 Oktober 2023.

Opsi kedua yakni jadwal pendaftaran dimulai pada 19 Oktober 2023 sampai 25 Oktober 2023.

Maka diputuskan opsi pertama yang ditetapkan pada RDP Komisi II DPR, demikian dikutip Tribunnews.com, Rabu malam.

Dapatkan berita terkait dan informasi penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved