Uang Transportasi DPRD Palembang
Respon Anggota DPRD Palembang Duta Wijaya Sakti Diminta Kembalikan Tunjangan Transport, 'Itu Pungli'
Ia berulang-ulang menyebut bahwa anggota DPRD ini adalah korban dari ketidakpahaman pimpinan DPRD dan walikota terhadap peraturan perundang-undangan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Potensi unsur tindak pidana menurut dia, pasti ada. Hanya, saja tinggal lagi balik daripada kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut.
"Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan," katanya.
Dipantau BPK
Diketahui sebelumnya, Uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang Tahun anggaran 2022 Overrated atau dinilai terlalu tinggi, sehingga berdasarkan temuan BPK perwakilan Sumsel dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
"Tahun 2022 BPK masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap uang transportasi anggota dewan, ditemukan yakni senilai Rp 1,5 miliar," ungkap Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, Rabu (11/10/2023).
Dijelaskan, kelebihan uang tunjangan transportasi itu berdasarkan temuan dari BPK dan sudah ditindaklanjuti pihaknya agar para anggota dewan segera mengembalikan uang tersebut.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke sekretariat DPRD dan dilakukan pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar.
"Tapi hingga sekarang masih tersisa Rp 392 juta yang belum dikembalikan. Jadi, dari anggota dewan 50 orang, yang belum mengembalikan itu 15 orang. 15 orang itu ya itu bukan berarti dia tidak mengembalikan semuanya, tapi ada yang dengan cara sekaligus dan dengan cara mencicil," ujarnya.
Menurutnya, suatu kewajiban pihak Inspektorat Kota Palembang meminta kepada anggota dewan untuk mengembalikan uang yang merupakan kelebihan pembayaran tersebut.
Sehingga, beberapa anggota dewan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar, meskipun menyisakan Rp 392 juta yang belum dikembalikan.
Jamiah meminta kepada 15 anggota dewan yang belum mengembalikan uang tersebut untuk segera dilakukan pelunasan, lantaran pihaknya juga dipantau oleh BPK.
"Kami terus menindaklanjuti atas temuan BPK ini dengan meminta kepada anggota dewan agar mereka terus menyetorkan dan kami tiap hari pantau mereka, ada perkembangan baru harus kami pantau terus. Kami juga dipantau juga oleh BPK tindaklanjuti ini," ujarnya.
Menurutnya, surat yang dikirimkan itu sudah melebihi dari batas waktu yang sudah ditentukan, dia pun meminta 15 anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikannya.
Bahkan, kata dia, jika aparat penegak hukum (APH) masuk maka tidak bisa mencegahnya.
"Sebenarnya sudah lebih dari 60 hari. Kami hanya bisa mengimbau kalau nanti ada APH yang masuk ya kita nggak bisa mencegahnya, sudah kami sampaikan apa-apa yang akan terjadi resikonya apabila tidak melunasi.
'Kami Bukan Merampok' Danu Mirwando Ungkap Kesalahan Sekwan Soal Tunjangan Anggota DPRD Palembang |
![]() |
---|
Belum Kembalikan Uang Transportasi, Anggota DPRD Palembang Sebut Soal Receh, Tegaskan Bukan Korupsi |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Palembang yang Belum Kembalikan Uang Kelebihan Tunjangan Transportasi |
![]() |
---|
Respon Anggota DPRD Palembang Tunjangan Transportasi Belum Dikembalikan, Akbar Alfaro Sudah Selesai |
![]() |
---|
Kata M Ridwan Saiman Fraksi PKS, Satu dari 15 Anggota DPRD Palembang Belum Balikan Uang Tunjangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.