Uang Transportasi DPRD Palembang

'Kami Bukan Merampok' Danu Mirwando Ungkap Kesalahan Sekwan Soal Tunjangan Anggota DPRD Palembang

"Kami bukan merampok uang rakyat, itu kesalahan pihak sekwan dan bagian hukum penafsiran soal pentransferan tunjangan kami para anggota

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/YANDI TRIANSYAH
Anggota DPRD Palembang Danu Mirwando 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Danu Mirwando salah satu anggota DPRD Palembang mengaku tidak merampok uang rakyat soal kelebihan tunjangan transportasi.

Menurut dia, persoalan tunjangan transportasi merupakan kesalahan Sekwan DPRD Palembang dan bagian hukum tentang penafsiran transferan tunjangan.

"Kami bukan merampok uang rakyat, itu kesalahan pihak sekwan dan bagian hukum penafsiran soal pentransferan tunjangan kami para anggota," kata Danu, Sabtu (14/10/2023).

Danu mengatakan buntut ada persoalan kelebihan bayar, sudah enam bulan dia tidak menerima tunjangan.

"Namun setelah enam bulan tidak diubah-ubah. Lalu kami pikir mungkin ada kesalahan audit saja, jadi kami menanyakan hak kami untuk ditransfer," kata Danu.

Sebelum diaudit BPK dia tidak menerima uang tunjangan, karena ada pengurangan angkanya.

Belum Kembalikan Uang Transportasi, Anggota DPRD Palembang Sebut Soal Receh, Tegaskan Bukan Korupsi

Selama enam bulan tunjangan belum dibayar. Lalu bulan ketujuh di bayar, enam bulannya belum di bayar. Bukan di rapel enam bulan bayaran, tapi hanya dibayar satu bulan itupun bulan ke tujuh. Jadi kemana uang yang enam bulan belum dibayar?

"Setelah ditransfer ditegur lagi oleh BPK tidak boleh katanya," ujarnya.

Menurutnya, waktu itu memang sudah diperingatkan BPK ke sekwan bahwa ada kelebihan dan tidak sesuai hitung-hitungannya.

Hanya saja payung hukumnya kan perwali untuk mentransfer itu. Maka payung hukumnya harus diubah dulu.

"Namun hingga kini perwaliannya tidak berubah-ubah. Lalu karena sudah enam bulan tidak menerima tunjangan, maka kami bertanya dan minta ditransfer. Saat kami menerima perwalinya belum berubah," katanya

Menurutnya, menerima uang itu ada perwalinya, kecuali perwalinya sudah dirubah. Namun sampai sekarang perwalinya belum berubah.

"Kami menerima uang itu sesuai perwali yang ada, kalau sudah dirubah perwalinya tapi kami masih menerima sejumlah itu baru kami menyalahi aturan. Tapi hingga kini perwalinya belum berubah," katanya

Menurutnya, sudah pernah dibicarakan baik inspektorat, bagian hukum, sekwan dan lain-lain. Tapi hingga kini perwalinya belum berubah.

"Bukan kita tidak taat aturan, namun masih hak kita karena perwalinya belum berubah. Kalau memang maunya dikembalikan ya akan dikembalikan. Hanya saja per walinya mana?," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved