Uang Transportasi DPRD Palembang

Respon Anggota DPRD Palembang Duta Wijaya Sakti Diminta Kembalikan Tunjangan Transport, 'Itu Pungli'

Ia berulang-ulang menyebut bahwa anggota DPRD ini adalah korban dari ketidakpahaman pimpinan DPRD dan walikota terhadap peraturan perundang-undangan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti SH 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang, Duta Wijaya Sakti SH bereaksi keras setelah namanya disebut menjadi salah satu dari 15 anggota DPRD Kota Palembang yang diminta mengembalikan kelebihan uang transport tahun 2022 hasil pemeriksaan BPK.

"Intinya temuan BPK ini perlu digarisbawahi bukan kelebihan bayar atau penyalahgunaan anggaran. Ini adalah temuan BPK bahwa tunjangan transport anggota DPRD Kota Palembang ini terindikasi pemborosan keuangan negara," ungkap Duta Wijaya Sakti SH kepada Sripoku.com, Sabtu (14/10/2023).

Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sematang Borang ini mengatakan, seharusnya secara aturan yang namanya naik turunnya tunjangan dewan itu diatur dengan Perwali (Peraturan Walikota).

Tetapi tanpa Perwali keputusan diambil sepihak dalam rapat pimpinan dewan bahwa harus mengembalikan.

"Seharusnya sebelum itu dikembalikan ada Perwali dulu sebagai payung hukum yang lebih dahulu dibuat baru bisa dipotong tunjangan itu. Karena jika sekretariat dewan memotong tunjangan transport tanpa Perwali, itu namanya pungli. Bahkan yang melanggar aturan itu Setwan, bukan kami anggota dewan," sebut Duta.

Ia berulang-ulang menyebut bahwa anggota dewan ini adalah korban dari ketidakpahaman pimpinan DPRD dan walikota terhadap peraturan perundang-undangan menyangkut hak keuangan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang.

"Kalaupun dikembalikan hari ini selesai. Ini bukan korupsi, bukan mark-up. Ini murni peraturan Walikota yang mengatur tentang tunjangan transportasi DPRD Kota Palembang," ujar Duta.

"Seharusnya pemotongan itu dilakukan setelah adanya Perwali yang mengatur masalah tunjangan transport. Kalau saya menyikapi ini adalah suatu hal yang receh bagi saya," kata Duta.

Ia menjelaskan sesuatu yang dikatakan melakukan tindakan korupsi itu apabila dengan sengaja memperkaya pribadi, kelompok, golongan atau korporasi yang tujuannya memperkaya.

"Sementara kalau kami ini bukan memperkaya. Kami korban peraturan karena ketidakpahaman pimpinan DPRD dan Pemkot. Perwali tidak ada, apa dasarnya pemotongan itu," pungkasnya.

Dalam laporan temuan BPK tersebut, Duta Wijaya Sakti SH diminta melakukan pengembalian kelebihan uang transport dewan sebesar Rp 43.222.500.

Kejari Tunggu Itikad Baik 15 Anggota DPRD Palembang

Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede menjelaskan, masih menunggu itikad baik dan kesadaran pribadi dari para wakil rakyat DPRD Palembang untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang tunjangan transport tahun anggaran 2022 itu.

Berdasarkan itu, ia mengimbau terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport supaya segera dikembalikan, sehingga keuangan daerah atau negara bisa dipulihkan.

Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved