Berita Viral

Heboh Curhat TKW Hongkong Celana Dalam Kena Denda Bea Cukai Rp800 Ribu, Ini Tanggapan Stafsus Menkeu

Ia pun meluapkan kekesalannya melalui akun TikTok-nya, Miss Yuni menceritakan dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Tribunmedan.com
Curhatan TKW Hong Kong bernama Miss Yuni yang meluapkan kekesalannya mengenai celana dalamnya yang dikenakan bea masuk. 

“Sebagai info, kiriman ini masuk JALUR HIJAU, artinya tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yg tercantum sbg USD, ternyata HKD,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ternyata petugas tersebut mengira bahwa $ yang tercantum yakni USD.

Padahal, $ yang dimaksud yakni HKD.

Sehingga menimbulkan salah paham antar keduanya.

“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD,” jelasnya.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Terima kasih untuk perhatian dan dukungan yang diberikan. Bea Cukai makin baik!,” tukasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Celana Dalamnya Kena Bea Masuk Rp800 Ribu Padahal Dibeli Cuma Rp 140 Ribu, TKW Hongkong: Ambil Aja!

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved