Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi
Wajah VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis di Medsos
Postingan VO Mahasiswi Lampung yang Digrebek Ngamar Bareng Dosen Beristri Disorot, Hobi Eksis
SRIPOKU.COM - Wajah VO, mahasiswi Lampung yang digrebek ngamar bareng dosen beristri disorot.
Seperti diketahui, publik tengah dihebohkan dengan kabar penggerebekan mahasiswi Lampung berinisial VO dan seorang dosen berinisial SHD di sebuah rumah.
VO dan dosen berinisial SHD itu digrebek warga di Lampung ketika tengah bermesraan di sebuah rumah di Kecamatan Sukarami, Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) pukul 22.00 WIB.
VO dan SHD menjalani hubungan terlarang lantaran sang dosen sebenarnya telah memiliki istri dan anak.
Jarak usia pasangan kharam ini juga cukup jauh, sembilan tahun.
VO diketahui masih berumur 22 tahun, sedangkan SDH 31 tahun.

Dosen dan mahasiswi tersebut kemudian digelandang warga ke Polda Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Saat diperiksa, SHD dan VO mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri.
Adapun mahasiswi itu mengetahui bahwa dosen tersebut telah memiliki istri.
Atas kasus tersebut, memicu rasa penasaran dari publik terkait sosok mahasiswi berinisial VO itu.
Baca juga: Nasib Dosen & Mahasiswi di Lampung Terciduk Berbuat Tindak Asusila, Terancam Dapat Hukuman Tertinggi
Baca juga: Pihak Universitas Prihatin Dosen di Lampung Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi, Bukan Membimbing
Melansir laman facebooknya, VO merupakan mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun, yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya.
Namun akun media sosial VO kini sudah tidak dapat diakses.
Sementara, muncul tampang VO dan dosennya SHD di laman Instagram @Lambeturah_official, yang saat ini tengah berada di kantor polisi.
Kronologi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, warga memergoki keduanya di rumah milik SHD pukul 21.00 WIB.
Melansir Tribunbandarlampung.com, Umi mengatakan eduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Saat diperiksa, SHD dan Vo mengaku sudah sebulan berpacaran dan beberapa kali melakukan hubungan suami istri.
SHD sendiri rupanya sudah memiliki seorang istri dan istri.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Tanggapan Kampus
Inilah reaksi dari pihak Universitas tempat SHD, dosen di Lampung digerebek berduaan dengan mahasiswinya.
Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan tempat sang dosen mengajar, Prof Subandi, mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen FTK diduga telah diamankan di Mapolda Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.
Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi.
Meski demikian, pihaknya saat ini belum tahu persis dugaan oknum tersebut, karena yang bersangkutan saat ini masih di Polda Lampung.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.
Prof Subandi mengatakan, dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.
"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.
Nasib Mahasiswi dan Dosen
Melansir dari Tribun Lampung, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Prof Nirva Diana membenarkan kedua pelaku tersebut.
Ia mengungkap pihak kampus bakal memberikan tindakan tegas.
Hukuman untuk kedua pelaku tindak asusila terancam mendapat yang paling tinggi yakni dipecat dari kampus.
SHD akan diberhentikan dari profesinya sebagai dosen dan status mahasiswa VOS terancam dicabut.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," ujar Nirva Diana dilansir dari Tribun Lampung, Rabu (11/10/2023).
Diungkap Nirva, sosok SHD bukan pegawai tetap UIN Raden Intan Lampung.
Sehingga status sebagai dosen kontrak membuat SHD dapat diberhentikan kapan saja.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," ungkapnya.
Sementara untuk VOS, hukuman tertinggi diberikan karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Oleh karena itu, VOS bakal dikeluarkan dari kampus imbas perbuatan tindak asusila yang dilakukan.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tegasnya.
Kendati begitu, Nirva mengungkap saat ini pihak kampus belum bisa memutuskan secara pasti.
Sebab masih melakukan laporan dari tim terkait kasus SHD dan VOS.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," jelasnya.
Ilustrasi penggrebakan. Dosen digrebek bareng mahasiswi di Lampung. ((Tangkapan Layar YouTube))
Satu hal yang ditekankan oleh Nirva, insiden yang dilakukan SHD dan VOS menyangkut aturan di UIN Raden Intan Lampung.
Oleh karena itu, hukuman yang berlaku harus dipatuhi oleh kedua pelaku.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," ungkapnya.
Namun, masalah kepastian hukuman untuk kedua pelaku, Nirvana masih menunggu arahan dari pimpinan kampus.
Artikel ini telah diolah dari Tribun-Medan.com
mahasiswi
Lampung
mahasiswi Lampung yang digrebek ngamar bareng dose
dosen
penggerebekan
Hubungan terlarang
UIN Raden Intan Lampung
UIN Lampung Nonaktifkan Dosen & Pecat Mahasiswi yang 'Ngamar' Bareng, Kini Pelaku Pria Diusir Warga |
![]() |
---|
Petaka VO Diberhentikan dari Kampus Imbas Hubungan Terlarang jadi Simpanan Dosen, Masa Depan Hancur! |
![]() |
---|
Sosok Istri Dosen di Lampung Tidak Laporkan Suami Usai Ngamar Sama Mahasiswi, Kasus Terlanjur Viral |
![]() |
---|
Sebulan 6x Berhubungan Badan, VO Tahan Malu Wajah Cantiknya Viral di Sosmed, Nasib Istri Dosen Bocor |
![]() |
---|
Dosen & Mahasiswi yang Digerebek di Lampung Dibebaskan Polisi, Ngaku Suka sama Suka, tak Ada Laporan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.