Dosen di Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi

Pihak Universitas Prihatin Dosen di Lampung Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi, Bukan Membimbing

Semestinya dosen membimbing anak didiknya supaya jadi sarjana, bukan jadi pelaku hubungan asusila.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
capture/Instagram
Imbas keciduk ngamar, dosen dan mahasiswi di Lampung bakal mendapat hukuman tertinggi dari kampus. 

SRIPOKU.COM - Pihak Universitas tempat SHD digerebek berduaan dengan mahasiswinya prihatin dengan kejadian itu.

Semestinya dosen membimbing anak didiknya supaya jadi sarjana, bukan jadi pelaku hubungan asusila.

Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan UIN Raden Inten, Prof Subandi membenarkan oknum dosen diduga diamankan di Mapolda Lampung.

Baca juga: Nasib Dosen & Mahasiswi di Lampung Terciduk Berbuat Tindak Asusila, Terancam Dapat Hukuman Tertinggi

Kendati demikian pihaknya belum melihat persis oknum dosen itu.

Sebab SHD masih berada di Mapolda Lampung.

Prof Subandi menegaskan SHD non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bukanlah pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (11/10/2023).

Dia menyayangkan tindakan SHD yang tidak mencerminkan seorang pendidik untuk anak didik, terutama dosen kepada mahasiswa.

"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.

"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.

Terancam Hukuman Tertinggi

Imbas keciduk berbuat tindak asusila, dosen dan mahasiswi di Lampung berbuntut panjang.

Terungkap oknum dosen berinisial SHD (31) melakukan hubungan intim bukan suami istri dengan mahasiswi VOS (22).

Nasib dosen dan mahasiswi tersebut bakal mendapat hukuman tertinggi dari pihak kampus.

Melansir dari Tribun Lampung, kedua pelaku tindak asusila berstatus warga kampus UIN Raden Intan Lampung.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved