Breaking News

Berita Selebriti

Sirajuddin Mahmud Diperiksa KPK, Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK hari ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK terseret kasus korupsi gereja. 

Untuk peran Gustaf Urbanus Patandianan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok Suharto sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Asep mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS (Marthen Sawy) dan TA (Teguh Anggara) melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," tutur Asep.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.

Asep mengatakan, PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisarisnya.

Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana Teguh juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," beber Asep.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Zaskia Gotik Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved