Berita Selebriti

Sirajuddin Mahmud Diperiksa KPK, Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK hari ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK terseret kasus korupsi gereja. 

SRIPOKU.COM - Kabar tak sedap datang dari Sirajuddin Mahmud, suami pedangdut Zaskia Gotik.

Diketahui Sirajuddin Mahmud dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Zaskia Gotik dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Sirajudin Mahmud diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud gelar ijab kabul ulang, kini resmi menikah secara negara.
Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud gelar ijab kabul ulang, kini resmi menikah secara negara. (Instagram @zaskia_gotix)

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Selain suami Zaskia Gotik dimaksud, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Mahmud dkk dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK Tahan 4 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Empat tersangka baru itu antara lain Budiyanto Wijaya (BW) dari pihak swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP, dan TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September sampai dengan 11 Oktober di rutan KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023 ) petang.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," ungkap Brigjen Pol. Asep Guntur.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Konstruksi Perkara

Asep menerangkan sekira tahun 2013, Eltinus Omaleng yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan, satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus Omaleng) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Asep.

Lebih lanjut, Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek di mana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai PPK padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan EO yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut," jelas Asep.

Untuk peran Gustaf Urbanus Patandianan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas yaitu dengan tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan Totok Suharto sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Asep mengatakan, Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS (Marthen Sawy) dan TA (Teguh Anggara) melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar," tutur Asep.

"Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT KPPN (Kuala Persada Papua Nusantara) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui EO," imbuhnya.

Asep mengatakan, PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisarisnya.

Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar di mana Teguh juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," beber Asep.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Suami Zaskia Gotik Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved