Breaking News

Berita Selebriti

Sirajuddin Mahmud Diperiksa KPK, Suami Zaskia Gotik Terseret Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK hari ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud diperiksa KPK terseret kasus korupsi gereja. 

SRIPOKU.COM - Kabar tak sedap datang dari Sirajuddin Mahmud, suami pedangdut Zaskia Gotik.

Diketahui Sirajuddin Mahmud dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suami Zaskia Gotik dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Sirajudin Mahmud diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.

Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud gelar ijab kabul ulang, kini resmi menikah secara negara.
Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud gelar ijab kabul ulang, kini resmi menikah secara negara. (Instagram @zaskia_gotix)

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Selain suami Zaskia Gotik dimaksud, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Handry Tuwaidan dan Roni Usman.

Belum diketahui keterkaitan Sirajudin Mahmud dkk dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga saksi tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yakni Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.

Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) petang.

Adapun penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.

Namun Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK Tahan 4 Tersangka

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved