Karhutlah di Sumsel

Tak Semua Siswa Miliki HP, Pemkab Ogan Ilir Tidak Terapkan Belajar Daring Meski Udara Tidak Sehat

Pemkab Ogan Ilir tidak menerapkan belajar daring di tengah udara tidak sehat di kabupaten tersebut.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung
Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengungkapkan alasan tidak menerapkan belajar daring di tengah udara tidak sehat di Kabupaten Ogan Ilir akibat kebakaran hutan dan lahan, Selasa (3/10/2023) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir tidak menerapkan belajar daring di tengah udara tidak sehat di kabupaten tersebut.

Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi, mengatakan, tidak semua pelajar di Ogan Ilir memiliki ponsel, sehingga pihaknya tidak menerapkan belajar daring.

"Tidak semua pelajar di Ogan Ilir punya ponsel," kata dia, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, khawatir anak lebih sering main di luar jika belajar daring diterapkan.

"Jadi nanti ujungnya main di luar rumah juga dan terpapar asap. Alhamdulillah sejauh ini tidak ada anak-anak kita yang terkena ISPA," kata Sayadi.

Undur Jam Masuk

Pihaknya pun menerapkan pengunduran jadwal belajar mengajar menyikapi kondisi kabut asap saat ini.

Seperti diketahui, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Ogan Ilir mencapai level kuning yang berarti kualitas udara tidak sehat.

Disdikbud Ogan Ilir pun mengimbau para pelajar khususnya PAUD, TK, SD dan SMP untuk menjaga kesehatan selama kegiatan belajar-mengajar.

Kepala Disdikbud Ogan Ilir, Sayadi mengatakan, proses kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.

"Jam pelajaran juga dikurangi 10 menit. Kalau misalnya setiap mata pelajaran itu 45 menit, maka dikurangi menjadi 35 menit," kata Sayadi.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Senin (2/10/2023) lalu hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kemudian kegiatan di luar kelas seperti istirahat, olahraga, ekstrakurikuler, upacara serta kegiatan lainnya untuk sementara ditiadakan," jelas Sayadi.

Pria berkacamata ini meminta agar seluruh satuan pendidikan dapat memfasilitasi masker untuk siswa-siswi dan tenaga pendidik.

"Serta berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk bantuan masker," pinta Sayadi.

Seluruh satuan pendidikan juga diminta agar memastikan siswa memakai masker selama di dalam maupun di luar ruangan belajar.

"Ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut berlaku mulai kemarin dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan serta situasi kabut asap di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," terangnya. (Agung/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved