Mimbar Jumat

Mimbar Jumat: Perintah Berlaku Adil Adalah Titah Tuhan

Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Otoman SS, MHum. (Dosen Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab & Humaniora Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang) 

Oleh: Otoman, S.S., M. Hum.
(Dosen Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab & Humaniora Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)

SRIPOKU.COM -- KEADILAN merupakan taraf hidup yang diinginkan masyarakat dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Lembaga-lembaga sosial yang disebut Negara dan lembaga-lembaga serta organisasi-organisasi internasional yang mengikat bangsa-bangsa tampaknya mempunyai visi dan misi yang sama dalam hal keadilan, meskipun persepsi dan pandangan mereka mungkin berbeda mengenai masalah ini. Keadilan adalah konsep yang relatif.

Skala keadilan sangat bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan setiap skala keadilan didefinisikan dan diputuskan secara sosial berdasarkan tatanan sosial masyarakat yang bersangkutan. Dilihat dari sumbernya, keadilan menurut Majid Khaddari (1999) terbagi menjadi dua jenis, yaitu keadilan positif dan keadilan relasional.

Keadilan positif merupakan konsep produk manusia yang dikonstruksikan menurut kepentingan individu dan kolektifnya. Skala keadilan- dalam hal ini- berkembang melalui kesepakatan diam-diam dan tindakan resmi. Singkatnya, keadilan jenis ini merupakan produk interaksi antara harapan dan kondisi yang ada. Sedangkan kebenaran yang diwahyukan adalah kebenaran yang berasal dari Tuhan yang disebut kebenaran Illahi. Keadilan ini dinilai berlaku bagi seluruh umat manusia, khususnya umat beriman yang taat.

Wahbah Zuhayli (1991) dalam tafsir Surah Al-Shura:14 mengatakan bahwa keadilan merupakan salah satu ajaran yang dijalankan oleh setiap rasul, bahkan konsep keadilan tidak berubah dari satu generasi rasul ke generasi berikutnya, dan diakhiri dengan Nabi Muhammad SAW.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Jika Al-Quran dan Hadits dianggap sebagai dua sumber utama, maka umat Islam mempunyai dasar yang kuat untuk memperdalam dan memahami konsep keadilan yang kemudian dapat diterapkan dalam kehidupan pribadi dan sosial, termasuk kehidupan berbangsa secara keseluruhan. Al-Qur'an, sumber utama ajaran Islam, banyak membahas tentang keadilan. Menurut Muhammad Fuad Abd al-Baqi (1987), kata al-Adl dalam berbagai bentuknya disebutkan hingga 28 kali, kata al-Qisth dalam berbagai derivasinya disebutkan hingga 27 kali, dan kata al-Qisth dalam berbagai derivasinya disebutkan hingga 27 kali, dan kata al-Mizan yang mengandung makna terkait keduanya disebutkan sebanyak 23 kali. Banyaknya ayat Al-Quran yang berbicara tentang keadilan menunjukkan bahwa Allah SWT adalah sumber keadilan dan memerintahkan para rasul-Nya serta seluruh hamba-Nya untuk menegakkan keadilan di dunia ini.

Menurut M. Quraisy Shihab (2000), walaupun tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang secara eksplisit menunjukkan bahwa al-‘adl merupakan sifat Allah, namun banyak ayat yang menerangkan keadilan-Nya. Oleh karena itu, dalam kajian al-Asma al-Husna, al-Adl merupakan salah satu asma Allah, tepatnya asma yang ke-30 dari 99 al-Asma al-Husna.

Allah Swt dengan firman-Nya memerintahkan menegakkan keadilan kepada para rasul-Nya dan seluruh hamba-Nya. Perintah itu diantaranya terdapat pada surat al-Hadid:25: "Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat menegakkan keadilan". Ayat ini, secara gamblang, mengandung pengertian bahwa setiap rasul adalah pengemban keadilan Tuhan yang tertuang dalam al-Kitab.

Ayat itu juga menegaskan bahwa umat manusia mempunyai tugas yang sama dengan para rasul dalam menegakkan keadilan, dan acuan umat Islam dalam menegakkan keadilan adalah al-Qur’an. Dalam surat al-Maidah:8-9, Allah memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan, dan keadilan itu sendiri diklasifikasikan ke dalam amal salih. Oleh karena itu orang mukmin yang menegakkan keadilan dapat dikategorikan sebagai orang yang telah berupaya meningkatkan kualitas ketakwaan dirinya.

Keadilan itu sebagai salah satu indikator yang paling nyata dan dekat dengan ketakwaan. Firman Allah tersebut adalah: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan takwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal salih, bahwa untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Bila ditelisik beberapa ayat tentang keadilan di dalam al-Quran, dapat dipahami bahwa perintah keadilan itu meliputi segala aspek kehidupan manusia. Adil, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1990), berarti tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.

Keadilan berarti kesamaan, berasal dari kata kerja ‘adala dan mashdarnya adalah al-‘adl dan al-idl. Al-‘adl untuk menunjukkan sesuatu yang hanya ditangkap oleh bashirah (akal pikiran), dan al-‘idl untuk menunjukkan keadilan yang bisa ditangkap oleh panca indera. Contoh yang pertama adalah keadilan di bidang hukum, dan contoh yang kedua antara lain: keadilan dalam timbangan, ukuran, dan hitungan (al-Asfahani, 1972). M. Quraisy Shihab (1996) mengatakan bahwa keadilan yang berarti kesamaan memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena kalau hanya satu pihak, tidak akan terjadi adanya persamaan. Kata al- ‘adl demikian, menurut Quraisy Shihab diungkapkan oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata al- ‘adl, al-qisth, dan al-mizan.

Sementara itu, Majid Khadduri (1999) menyebutkan. Sinonim kata al- ‘adl; al-qisth, al-qashd, al-istiqamah, al-wasath, al-nashib, dan al-hishsha. Kata adil itu mengandung arti: pertama; meluruskan atau duduk lurus, mengamandemen atau mengubah, kedua; melarikan diri, berangkat atau mengelak dari satu jalan yang keliru menuju jalan lain yang benar, ketiga sama atau sepadan atau menyamakan, dan keempat; menyeimbangkan atau mengimbangi, sebanding atau berada dalam suatu keadaan yang seimbang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved