Pileg 2024

Bertekad Majukan Sekolah Madrasah, Mantan Kepala Kantor Kemenag Muratara Nyaleg

Selama ini kami di Kemenag tidak bisa berbuat banyak. Ya salah satu jalannya supaya bisa bertindak

Editor: Yandi Triansyah
rahmat aizullah/ts
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri nyaleg DPRD Muratara 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri maju sebagai caleg DPRD Muratara 2024 mendatang.

Setelah pensiun, Ikhsan Baijuri akhirnya terjun ke dunia politik.

Ikhsan Baijuri mengaku ingin memperjuangkan nasib sekolah-sekolah madrasah di daerah ini yang kondisinya memprihatinkan.

"Selama ini kami di Kemenag tidak bisa berbuat banyak. Ya salah satu jalannya supaya bisa bertindak langsung ya jadi anggota DPRD untuk memperjuangkannya," kata dia pada TribunSumsel.com, Jumat (29/9/2023).

Dia mengungkapkan, selama ini perhatian dari pemerintah daerah terhadap sekolah-sekolah madrasah dinilainya ala kadarnya saja.

Ikhsan Baijuri menyadari bahwa sekolah madrasah memang di bawah naungan Kemenag yang merupakan lembaga vertikal.

Namun, kata dia, peserta didik yang belajar di sekolah madrasah tersebut merupakan anak-anak Muratara yang juga butuh disetarakan.

"Memberi bantuan untuk madrasah itu tidak salah. Jangan kita menganggap ah itu di bawah Kemenag, jangan, karena yang kita didik di madrasah itu adalah anak-anak Muratara," katanya.

Menurut Ikhsan Baijuri, salah satu faktor yang membuat orangtua tidak ingin memasukkan anaknya ke sekolah madrasah yakni karena kondisi fisiknya kurang layak.

Oleh karena itu, untuk menggairahkan orangtua agar memasukkan anaknya ke madrasah, maka harus ada pembenahan.

"Maka perlu adanya Perda sebagai regulasi untuk menyalurkan bantuan tersebut," katanya.

Dia mengaku tak ingin menebar banyak janji kepada masyarakat, kecuali yang menurutnya bisa diperjuangkannya.

Ikhsan Baijuri juga ingin memperjuangkan adanya Perda untuk menjadi payung hukum dalam menyalurkan bantuan kepada pemangku keagamaan.

"Orang-orang yang berkecimpung di keagamaan, seperti imam masjid, para pendakwah, guru ngaji, marbot masjid," katanya.

Dia mengaku pernah mendengar ada di salah satu daerah memiliki Perda sebagai regulasinya untuk masalah itu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved