Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Mapel PKN Kelas 10 SMA/MA Halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4, Kurikulum 2013

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4 Kurikulum 2013 yang dapat dipelajari oleh siswa di rumah.

Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
Capture/Kosingkat.id
Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4 Kurikulum 2013 yang dapat dipelajari oleh siswa di rumah. 

3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban :

Kedudukan pemerintah pusat ialah sebagai Penyelenggara, dalam pelaksanaannya pemerintah pusat memiliki 3 peran, yaitu :

1) Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama
2) Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri
3) Fungsi Pemberdayaan, dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

4. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintauh daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawaban :

Kedudukan pemerintah daerah adalah sebagai Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republlik Indonesia.

Perannya yaitu :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan
7) Penanggulangan masalah sosial
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertanahan

5. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Jawaban :

a. Hubungan Struktural
- Sentralisasi yakni segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

- Desentralisasi yakni segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan di serahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

b. Hubungan Fungsional
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved