Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Mapel PKN Kelas 10 SMA/MA Halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4, Kurikulum 2013

Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4 Kurikulum 2013 yang dapat dipelajari oleh siswa di rumah.

Penulis: Siti Umnah | Editor: pairat
Capture/Kosingkat.id
Berikut kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142, BAB 4 Uji Kompetensi 4 Kurikulum 2013 yang dapat dipelajari oleh siswa di rumah. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142 semester Kurikulum 2013.

Dalam artikel ini akan membahas kunci jawaban dari soal esay Uji Kompetensi BAB 4 Uji Kompetensi 4.

Pada BAB 4 siswa akan mempelajari materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca juga: Soal & Kunci Jawaban Penilaian Harian Biologi Kelas 10 SMA/MA Materi Ekosistem Dilengkapi Pembahasan

Pada Uji Kompetensi 4, siswa akan diminta untuk mengerjakan lima soal esay PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142.

Siswa sebaiknya mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawaban.

Untuk itu, simak kunci jawaban PKN kelas 10 SMA/MA halaman 142 Uji Kompetensi 4 dikutip dari Kosingkat.id.

Baca juga: Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA/MA, Dilengkapi Pembahasan

Uji Kompetensi 4

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentraliasi!

Jawaban :

Negara kesatuan adalah negara dimana segala urusan kenegaraan dan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.

Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawabn yang semula urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya.

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawaban :

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerapan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerha selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved