Berita Banyuasin

Pemkab Banyuasin Tahun Ini Terima 2.696 PPPK, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Pemkab Banyuasin, sudah membuka pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2023.

Editor: Odi Aria
Kominfo Palembang
Ilustasi pengangkatan P3K. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Pemkab Banyuasin, sudah membuka pendaftaran seleksi penerimaan PPPK formasi tahun 2023.

Hal ini, diungkapkan Sekda Pemkab Banyuasin H Erwin Ibrahim, Minggu (24/9/2023).


Setidaknya, Pemkab Banyuasin akan menerima sebanyak 2.696 orang yang terrdiri dari 1.536 tenaga guru dan 1.160 tenaga kesehatan.


"Pendaftaran sudah dibuka tanggal 20 September 2023 dan berakhir pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Memang, menjadi prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan, karena kebutuhan kedua formasi ini masih sangat banyak dibutuhkan di Kabupaten Banyuasin," katanya. 


Bagi tenaga kesehatan dan juga guru yang ingin mendaftar untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Banyuasin bisa membuka link https://sscasn.bkn.go.id yang menjadi link resmi pendaftaran. 


Lanjut Erwin, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun anggaran 2023, Jenis Kebutuhan PPPK Tahun 2023 meliputi kebutuhan Khusus Tenaga Kesehatan Kategori Pelamar pada jenis Kebutuhan khusus adalah eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam Database eks.

THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan Tenaga Non ASN atau Pegawai yang melamar pada instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki masa kerja min 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sedangkan kebutuhan umum Tenaga Kesehatan Kategori Pelamar pada jenis kebutuhan umum adalah Tenaga Non ASN memiliki masa kerja min 2 (dua) Tahun pada Instansi Pemerintah atau swasta yang melamar pada instansi yang bukan tempatnya bekerja pada saat melamar.

Untuk formasi guru, harus memenuhi syarat Pelamar Prioritas ( P1 ), Eks. THK-II yang terdaftar dalam database eks. THK-II pada Badan Kepegawaian Negara, Non ASN di sekolah Negeri atau Guru Non ASN di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun 


"Kebutuhan Umum Tenaga Guru harus lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," jelasnya.


Selain itu, penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, dengan ketentuan dalam hal pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 berstatus
sebagai penyandang disabilitas antara lain Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris, Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Seni Budaya Keterampilan.


Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan Dokumen atau surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajatkedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


"Untuk seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Banyuasin, menggunakan sistem CAT. Jadi, saat itu juga setiap tahapan bisa langsung dapat dilihat," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved