Berita Palembang

81 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Gagal Diangkut ke Lampung, Keburu Disergap Polda Sumsel

Para tersangka yakni, P, WE, A, MH, GS, IS, ASN, yang merupakan sopir. Satu masih buron yakni nahkoda kapal inisial RA

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar press release ungkap kasus BBM ilegal yang akan diangkut ke Lampung, total 81 ton BBM ilegal berhasil diamankan, Jumat (22/9/2023) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - 81 ton BBM ilegal berhasil diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari tangan tujuh tersangka, Jumat (22/9/2023).

Minyak diangkut dari lokasi penyulingan ilegal Kecamatan Sanga Desa dan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dan penggerebekan dilakukan di dua tempat yakni di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan di perairan Sungai Musi, Desa Pegayut, Ogan Ilir.

Dari penangkapan di Jalan By Pass Alang-alang Lebar dan perairan Sungai Musi, polisi menangkap 7 orang tersangka yang merupakan sopir bersama masing-masing truk-nya. Truk tersebut membawa BBM jenis Premium dan Solar 11 ribu - 10 ribu liter.

Para tersangka yakni, P, WE, A, MH, GS, IS, ASN, yang merupakan sopir. Satu masih buron yakni nahkoda kapal inisial RA.

Selain truk pengangkut BBM, polisi juga mengamankan kapal SPOB Dinar Jaya yang memiliki kapasitas 90 ton BBM. Di kapal tersebut berisi 10 ribu liter solar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha mengatakan, puluhan ton BBM ilegal tersebut akan dibawa tersangka menuju Lampung menggunakan kapal.

"BBM yang diangkut truk dikumpulkan di dalam gudang, kemudian mereka pindahkan ke kapal yang juga kami amankan. Tujuannya ke Lampung, " ujar Putu, Jumat (22/9/2023).

Para tersangka memodifikasi truk agar dari luar tak terlihat seperti sedang mengangkut BBM.

"Di dalamnya ada tangki minyak sehingga dari luar tidak terlihat seperti angkut minyak. Ada juga mesin pompa untuk menyedot minyak serta selang sepanjang 100 meter. Selang ini digunakan untuk memindahkan minyak dari truk ke kapal di Sungai Musi, " tuturnya.

Setelah menangkap tujuh orang sopir truk di Jalan By Pass Alang-alang Lebar, anggota bergerak menuju perairan Sungai Musi di Desa Pegayut. Di sana, kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu.

"Namun nahkoda kapal itu tidak ada di lokasi, sekarang masih kami kejar nahkoda dan pemilik kapalnya. Dari penelusuran kami dan koordinasi dengan KSOP, kapal tersebut tidak memiliki izin berlayar, " katanya.

Sementara salah satu tersangka inisal A (41) warga Musi Banyuasin mengaku jika ia sudah dua kali mengangkut BBM ilegal.

"Saya sudah dua kali pak. Tempatnya sama. Diupah Rp 800 ribu satu kali angkut, " katanya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan dijerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved