Profil Rui Pinto, Hacker Portugal di Balik Football Leaks Divonis Hukuman Percobaan 4 Tahun Penjara

Pengadilan Lisbon, Portugal, memvonis Rui Pinto dengan hukuman percobaan empat tahun penjara, Senin (11/9/2023).

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
AFP/FERENC ISZA
Penggagas situs Football Leaks, Rui Pinto, dikawal oleh petugas polisi saat tiba di Pengadilan Metropolitan Budapest, Hungaria, 5 Maret 2019. 

Dilansir dari Goal Internasional, Selasa (12/9/2023), dia dihukum karena meretas komputer milik agensi sepak bola Doyen Sports Investments, kantor jaksa agung Portugal dan sebuah firma hukum di Lisbon.

Pria berusia 34 tahun ini mendirikan situs web (FootballLeaks) pada 2015 dan secara teratur mengungkapkan informasi terkait biaya transfer dan kontrak yang ditandatangani oleh para pemain top.

Dia mempublikasikan dugaan rincian kontrak Neymar, yang saat itu bermain untuk Barcelona, dan Gareth Bale, yang berada di Real Madrid.

Belum cukup, ada juga tuduhan yang dibuat terhadap Manchester City dan Paris Saint-Germain terkait dengan penyimpangan keuangan.

"Pengadilan memutuskan Rui Pinto akan dijatuhi hukuman empat tahun... tetapi tidak perlu menjalani hukuman di penjara," kata Hakim Margarida Alves dikutip dari Sky Sports.

"Pengadilan berharap penyesalannya (yang ditunjukkan Rui Pinto di pengadilan) serius dan mulai sekarang dia menahan diri untuk tidak melakukan tindakan seperti yang dijelaskan di sini."

Pinto menghadapi sebanyak 90 dakwaan tetapi berargumen bahwa dia bertindak sebagai pelapor.

Oleh karena itu, pengadilan hanya memvonisnya atas tindak pidana pemerasan terhadap Doyen.

Kuasa hukum Pinto membantu meringankan dakwaan dengan memberi tahu pengadilan bahwa kelakuan pelapornya.

Menurut kuasa hukum Pinto, temuan kliennya membantu pihak berwenang Eropa dalam banyak penyelidikan.

Bahkan Pinto bekerja sama dengan pihak berwenang di Belgia, Prancis, Swiss, dan Malta.

Secara total, 77 tuduhan akses tidak patut dan pelanggaran korespondensi telah diampuni.

Kendati demikian, Pinto belum diadili dalam kasus kedua dengan jaksa Portugal menuntutnya sehubungan dengan 377 tindak pidana terkait peretasan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved